KEJAGUNG DAN KPK MANGKIR SIDANG PRA PRADILAN HIBAH/BANSOS SUMSEL 2013

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTASidang pertama gugatan praperadilan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap kejagung dan KPK terkait kasus dana hibah dan bansos prov Sumsel tahun 2013 hingga kini lembaga itu belum menyeret Gubernur SumateraDalam sidang gugatan pra peradilan pertama ini Selatan dalam kasus korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel Tahun 2013.dengan nomor perkara 39/Pid.Pra /2017/ PN JKT Selatan yang di pimpin oleh hakim tunggal R Iswahyu Widodo .SH .MH bersama Panitera Pengganti ( PP ) Mohammad Anwar SH dan penuntut Umum H Boyamin dan Kombespol Drs. H Soepardjito.

Sedangkan selaku terdakwa 1 yaitu pemerintah negara Republik Indonesia c/q Kejaksaan agung Republik Indonesia sedangkan terdakwa 2 yaitu Komisi pemeberantasan Korupsi ( KPK ) berlangsung di ruangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( selasa 25 April 2017 ) yang sangat di sayangkan ternyata tanpa di hadiri kedua terdakwa . .

Menurut keterangan Panitera yang menangani berkas gugatan ini mengatakan “ dalam sidang pertama ini tanpa di hadiri oleh kedua terdakwa ,padahal pihak pemohon sudah menunggu dari jam 11 siang tadi ,”ujar Mohammad Anwar SH saat di hubungi di ruang kerjanya.

Lanjutnya ,” jika pihak terdakwa ( kejagung dan KPK ) tidak juga hadir tanpa memberikan alasan yang jelas sampai putusan nanti ,terkait gugatan pra pradilan LSM MAKI untuk PENGHENTIAN PENYIDIKAN TIDAK SAH SECARA MATERIEL terhadap kasus hibah dan bansos pemprov Sumsel tahun 2013 ini maka pihak hakim nanti akan menempuh putusan Verstek atau in absentia,”pungkas Mohammad Anwar SH.

Menyikapi dari ketidak hadirannya terdakwa ( kejagung dan KPK ) dalam sidang pertama ini tanpa memberikan alasan yang tepat kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta selatan di senyalir memberikan contoh yang kurang baik dalam kedisiplinan ranah hukum di republik ini, sehingga asumsi miris dari kalangan publik terhadap dua lembaga hukum tertinggi ini terkait lambannya mencari titik terang siapa aktor intlektual kasus dana hibah dan bansos prov sumsel 2013 yang sudah berlarut larut pengusutannya.

Mendalami pengertian konsep in absentia atau Verstek adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Pada prinsipnya sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa, hal ini berdasarkan Pasal 196 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan: ”Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”.

Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1988 tentang Penasehat Hukum atau Pengacara yang Menerima Kuasa dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia” yang pada intinya memerintahkan hakim untuk menolak penasihat hukum/pengacara yang mendapat kuasa dari terdakwa yang sengaja tidak mau hadir dalam pemeriksaan pengadilan sehingga dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan dan pelaksanaan putusannya.

Sementara itu menurut keterangan ketua Lsm Indonesia Madani ( LSM-INDOMAN PROV SUMSEL ) disela sela sidang gugatan pra pradilan dana hibah dan bansos prov Sumsel tahun 2013 di jakarta selatan tersebut menjelaskan “sebelumnya lembaga kami juga telah melaporkan ke KPK terkait penyimpangan penggunaan dana hibah prov sumsel ini,” ujar Amrizal Aroni saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta ( Selasa 25/04/2017 )

Kemudin lanjutnya ” dalam laporan lembaga lembaga itu ke  KPK dengan nomor  agenda 2013-07-000112 terkait penyimpangan dana hibah /bansos APBD Sumsel 2013 Rp.1,49,triliyun sesuai keputusan MK dan laporan kedua ke KPK dengan agenda 2015-01-000025 terkait tambahan data penyimpangan dana hibah /bansos APBD Sumsel tahun 2013 Rp.1,49 Triliyun untuk pemilihan gubernur oleh Alek Noerdin berupa laporan BPK terkait bansos, foto, video dan rekaman terkait kasus hibah dan bansos waktu itu, tapi sampai gugatan pra pradilan dari pihak MAKI ini belum juga menyentuh aktor utamanya,di harapkan dengan adanya sidang gugatan ini akan mempercepat pengungkapan aktor intlektual utamanya jangan sampai mengkriminalisasi skpd skpd terkait ,” tegasnya .

Laporan:Tim Redaksi

Posted by:Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.