
“Kita mau periksa tersangka dua orang itu, mungkin Kamis,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Armisnyah, di Kejagung, Jakarta, Selasa malam (19/7).
Arminsyah menyampaikan jawaban di atas setelah wartawan menanyakan, apakah penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam perkara ini.
Arminsyah, Kamis (30/6) lalu, mengatakan, setelah Idul Fitri, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan perkara yang membelit tersangka Laonma Tobing, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, dan mantan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumsel berinisilal I.
Sementara Alex Noerdin yang sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kedudukannya sebagai gubernur Sumsel, Arminsyah mengungkapkan, statusnya masih saksi. “Alex Noerdin masih sebagai saksi,” ujarnya.
Meski demikian, Senin lalu (6/6), Arminsyah menegaskan, pihaknya akan menyeret siapapun yang diduga terlibat dalam perkara ini, tak terkecuali Alex Noerdin jika penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Kita dalami dulu dua tersangka. Nanti kita lihat lagi, kalau ada kemungkinan tambahan tersangka.”
Saat wartawan menyoal dugaan keterlibatan orang nomor satu di Provinsi Sumsel, mengingat dia pernah menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Arminsyah menegaskan, itu tergantung fakta hukum.” Ya itu mungkin, kan sesuai perhitungan fakta hukum,” tandasnya.
Dalam kasus korupsi tahun anggaran 2013 tersebut, tim penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkaan dua orang tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan inisilal I.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 30 Mei 2016 karena diduga keduanya tidak melakukan sesusai prosedur sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 2.388.500.000 (Rp 2,3 milyar).
Tim penyidik meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena diduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilakukan tanpa melalui Proses Evaluasi atau Klarifikasi SKPD atau Biro terkait.
“Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan Fiktif, Tidak sesuai Peruntukan, dan terjadi Pemotongan. Mengingat ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan Bansos dalam APBD sebesar Rp 1.492.704.039.000 (Rp 1,4 trilyun) yang kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp 2.118.889.843.100 (Rp 2,1 trilyun. Rinciannya, dana hibah Rp 2.118.289.843.100 (Rp 2,1 trilyun) dan Bansos Rp 600.000.000 (Rp 600 juta).