TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011, yang menjerat Rizal Abdullah (RA). Kali ini pihak PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurensius Teguh Khasanto Tan dipanggil untuk diperiksa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Hardiyanto juga ikut diperiksa.
“Pihak terkait diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Priharsa.
Kedua saksi yang dianggap penting untuk melengkapi berkas perkara RA. Penyidik KPK juga memeriksa Rizal Abdullah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya dia juga ikut diperiksa oleh penyidik,” jelas dia.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.