TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. BUPATI Bengkalis Amril Mukminin dikeluarkan status cegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, senilai Rp.490 miliar. Kasus proyek multiyears ini dianggap merugikan negara sebesar Rp.80 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pada Ditjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan.
“Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS (Muhammad Nasir) dalam kasus TPK proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis,” kata Febri, Jumat (21/9).
Menurut Febri, pencegahan terhadap orang nomor satu Bengkalis itu untuk mendukung proses penyidikan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Pencegahan ke luar negeri dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan KPK di Markas Brimob Riau, beberapa waktu lalu, Amril mengatakan uang senilai Rp1,9 miliar yang disita KPK di dalam rumah dinasnya merupakan uang dari hasil usaha sendiri.
Sebelumnya, KPK mensinyalir uang itu diduga dari hasil suap proyek jalan tersebut.
“Saya kan punya usaha sendiri juga. Itu (uang Rp. 1,9 miliar) dari hasil usaha sendiri bukan dari perusahaan,” kata Amril.
Bupati Bengkalis yang merupakan politikus Partai Golkar Riau itu menampik keras jika uang itu disebut dari sejumlah rekanan perusahaan yang terkait dengan kasus yang sedang disidik KPK. “Uang itu dari usaha pribadi,” tegasnya.
Amril menambahkan, uang sebesar Rp.1,9 miliar itu sengaja disimpan di rumah dinas dengan pertimbangan keamanan.
“Saya simpan di rumah dinas. Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi,” kata Amril.
Sejauh ini, KPK telah menemukan bukti dan menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Muhammad Nasir (MNS), Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, dan Hobby Siregar (HOS), Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Agustus 2017 lalu.
Adapun tersangka MNS selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HOS selaku Direktur Utama PT MRC diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp. 80 miliar. Atas perbuatannya tersebut, MNS dan HOS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: mediaindonesia.com
Posted by: Admin Transformasinews.com