KASUS KORUPSI BANSOS SUMSEL: Alex Noerdin Berkelit, Kejagung Jalan Terus

ALEX-NEORDIN
Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Foto:Ist/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Setelah beberapa kali berusaha menutupi proses penyidikan yang dijalaninya di Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya buka suara soal proses pemeriksaannya terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2009-2014 senilai Rp2,1 triliun.

Politisi asal Partai Golkar ini mengklaim, tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan pihaknya mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu.

Seperti diketahui dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos itu berawal dari laporan BPK. BPK menyebut ada sekitar Rp.821 miliar dana hibah dan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Alex, dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel mulai terendus pasca BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi 2013.

Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex mengaku, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa, Jumat (29/4).

Kuasa Hukum Alex, Susilo Ari Wibowo, menambahkan, kliennya telah melakukan penyaluran dana hibah sesuai dengan ketentuan. Sebagai kepala daerah, menurutnya, Alex hanya memberikan persetujuan penerima dana hibah sesuai usulan dari bawah. “Pak gubernur ini fungsinya hanya sebagai Kepala Daerah, pemegang kebijakan. Semua usulan-usulan tetap dari bawah,” kata Susilo.

ADA KORUPSI – Meskipun Alex mengaku telah melaksanakan rekomendasi BPK, namun Kejaksaan Agung melihat hal tersebut tak mempengaruhi proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penyidikan lembaga adhyaksa tersebut berbeda dengan temuan BPK kala memeriksa APBD Provinsi Sumsel 2013.

Menurut Fadil, tak ada kaitan antara pengembalian dana bansos dan hibah sebesar Rp.15 miliar dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Kejaksaan bersikeras memandang ada pelanggaran hukum dalam penyaluran dana hibah dan bansos di Sumsel tiga tahun lalu. “Ya, mungkin beda-beda antara hasil BPK dan Kejagung.

Kejagung itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp.2,1 triliun,” ujarnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex disebutkan sempat mendapat cecaran pertanyaan seputar prosedur kebijakan dan pencairan dana hibah serta bantuan sosial di wilayah kerjanya. Ia juga dicecar seputar persetujuan apa saja yang sudah diberikan atas pencairan kedua jenis dana tersebut.

Dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut.

Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan. “Dalam pendistribusian bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu kelompok penerima ini benarbenar sudah ada akta.

Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu berbadan hukum, jadi dipercepat pembuatan akta,” ujar Jampidsus Arminsyah beberapa waktu lalu

AUDIT BPK – Berdasarkan hasil audit BPK Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 disebutkan ada penyimpangan dana bansos dan hibah di Pemprov Sumsel. Menurut audit BPK terdapat belanja hibah sebesar Rp.821 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

Di antaranya penyaluran dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp.253 miliar dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp.328 miliar serta penerima hibah lain sebesar Rp.336 miliar.

Jika disandingkan dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 sebesar Rp.2,1 triliun terdapat indikasi penyelewengan. Dalam berkas tersebut terdapat rincian atau belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp.1,8 triliun.

Hibah untuk Organisasi Keagamaan sebesar Rp.39 miliar. Hibah untuk Organisasi Wartawan sebesar Rp.15 miliar. Serta hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp. 34 miliar.

Selanjutnya hibah Aspirasi DPRD Provinsi Sumsel sebesar Rp.152 miliar. Dari dana Rp.2,1 triliun yang terealisasi sebesar Rp.2,031 triliun itu termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp.776 miliar, Sekolah Swasta sebesar Rp.165 miliar, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp.1,8 miliar dan Guru Honor TK sebesar Rp.5 miliar.

Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing- masing guru yang bersangkutan. Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.1,081 triliun.

Sumber:Gresnews

Editor:Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com