Kasus Korupsi Bansos Pemprov Sumsel Masuk Tahap P21

korupi-MITRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. DUGAAN kasus korupsi atas hibah dan bansos pemerintah provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Haryono bersama beberapa orang dari Kejaksaan Agung lainnya kembali datang ke Sumatra Selatan dan melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti.

Adapun dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatra Selatan Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin yang pada 2013 masih menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatra Selatan.

Haryono mengatakan penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap 2, kemarin (31/1). “Jadi ini pelimpahan barang bukti dan tersangka, yakni Laonma Tobing dan Ikhwanuddin,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut, Haryono saat ini baru melimpahkan berkas, sementara untuk tersangkanya baru besok (Rabu) dilakukan. “Tapi ini sudah tahap II, berhubung berkasnya banyak, jadi sekarang masih memeriksa berkas,” katanya.

Saat ditanyakan apakah kedua tersangka akan ditahan atau tidak, Haryono tidak memberikan jawaban pasti. “Ditahan atau tidak itu lihat nanti,” bebernya. Begitupun apakah akan memanggil paksa Ikhwanuddin yang saat ini sedang sakit, Haryono pun mengaku harus memeriksanya. “Diperiksa dulu kalau sakit atau tidak, lihat besok saja (hari ini),” ulasnya.

Mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah pemrov Sumsel TA 2013 dengan anggaran Rp.2,1 triliun sudah ditemukan kerugian negaranya. “Berdasarkan penghitungan BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan) kerugian negara yang timbul senilai Rp.21 miliar,” ungkapnya.

Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonma PL Tobing mengatakan, ia memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel senilai Rp.2,1 triliun.

Diakuinya, pemanggilan untuk penyerahan tersangka dan berkas-berkas sudah diterima sejak pekan lalu. “Saya datang kemarin dipanggil atas penyerahan tersangka dan berkas-berkas. Saya dipanggil bersama Ikhwanuddin, tapi yang bersangkutan sedang sakit sehingga lawyer-nya yang mewakili,” terang Tobing kepada wartawan  ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa(31/1).

Diakuinya, hanya ia dan Ikhwanuddin yang menjadi tersangka sehingga hanya keduanya yang dipanggil Kejagung. Ia mengaku belum mengetahui prosedur dan apa yang akan dilakukan saat penyerahan tersangka dan berkas tersebut.

Sumber: Mediaindonesia.com (OL-31)

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.