Kasasi Ditolak, Tiga Pegawai Dinas PU Pagaralam Dieksekusi di Hari Anti Korupsi

thumb_492170_11173604112014_KorupsiTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Hasil pengusutan korupsi  Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Sukajadi Dempo Tengah Tahun Anggaran 2008, tujuh orang menjadi terpidana. Empat di antaranya  sedang menjalani masa hukuman di penjara.

Hari ini, Selasa  (9/12), sebagai rangkaian Hari Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam  melalui putusan Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam melakukan eksekusi terhadap tiga tersangka lainnya yang statusnya nasih sebagai PNS aktif di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pagaralam.

Mereka adalah  Chandra Nova, Aland Dhera, dan Angga Firnandes. Ketiganya berperan sebagai tim pengawas dalam pengerjaan proyek jalan sepanjang 2,6 km terindikasi korupsi dengan kerugian negari ditaksir  Rp 343 juta dari nilai proyek Rp 1,15 miliar.

Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra SH mengatakan, eksekusi kepada tiga tersangka ini merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Ketiganya mengajukan kakasi, yang ternyata ditolak permohonan itu ditolak MA.

“Pada pengusutan perkara ini ada tujuh terpidana. Semuanya mengajukan kasasi, yang semuanya ditolak,” kata Ranu didampingi Kasi Intel Syahril Siregar SH didampingi Kasi Pidsus Noli Wijaya SH.

Pengusutan perkara sebelumnya, ada tujuh nama ditetapkan sebagai tersangka baik itu dari pejabat di lingkungan Dinas PU dan pihak rekanan dari PT Dwi Maju Perkasa.

Hari Kejari Pagaralam mengeksekusi keputusan MA dengan menahan Chandra, Aland, dan Angga. Dilakukan penahanaan dan dilimpahkan untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Pagaralam.

Berdasarkan keputusan MA, ketiga tersangka yang menyusul keempat rekan mereka. Mereka masing-masing divonis lima tahun penjara denda 200 juta dan subsider 6 bulan.

“Putusan MA kita terima sekitar akhir Novemver kemudian hari ini setelah lengkap langsung dilakukan eksekusi terhadap ketiga tersangka dimaksud untuk segera menjalani hukuman,” katanya seraya mengatakan adapun pengusutan kasus ini mulai dilakukan Kejati Sumsel tahun 2010.

Sumber:  [rmol]

Leave a Reply

Your email address will not be published.