TRANSFORMASINEWS.COM- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Alex Noerdin, terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
Informasi yang dihimpun, dalam petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022 itu, majelis hakim MA RI juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dibantu hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhock Tipikor MA RI.
Terkait telah keluarnya putusan kasasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya upaya hukum kasasi itu, terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkracht dalam putusan kasasi. Tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Diterangkannya, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan kasasi tersebut,” tukasnya dikonfirmasi wartawan Selasa 7 Februari 2023, dikutip dari sumeks.co.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfrimasi membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun.
Dua terdakwa lainnya,yakni eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara.
Sumber: Sumeks.co