TRANSFORMASINEWS.COM, BANDUNG. KASUS tewasnya Muhammad Yusuf, jurnalis media online Kemajuan Rakyat yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan belum aman bagi pekerja pers dan aktivis lingkungan.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel mendesak dibentuknya tim investigasi guna mengusut penyebab kematian Muhammad Yusuf tersebut.
“Perlu ada tim investigasi guna mengusut kasus ini, sehingga jelas diketahui apa penyebab tewasnya jurnalis yang menjadi tahanan Lapas Kotabaru tersebut. Bukan tidak mungkin ada kekerasan yang terjadi,” tegas Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (12/6).
Walhi menilai Kalsel belum aman bagi pekerja pers dan aktivis lingkungan terutama mereka yang vokal menyuarakan kepentingan rakyat yang tertindas dan bersinggungan dengan kepentingan pengusaha dan penguasa. Hal ini merujuk pada beberapa kali peristiwa kekerasan yang menimpa jurnalis maupun aktivis lingkungan.
“Komnas HAM, Dewan Pers, dan pihak terkait harus segera turun tangan. Apalagi ada latar belakang subtansi kasus yang tengah hangat dan usulan penangguhan penahanan yang ditolak,” tutur Kisworo yang juga pernah ditahan di Polres Kotabaru terkait kasus unjuk rasa menentang perusahaan semen PT ITP pada 2005 silam.
Kisworo juga merujuk kasus penahanan Trisno Susilo, anggota individu Walhi Kalsel dan Sekretaris AMAN Tanah Bumbu yang membela hak-hak rakyat tetapi di laporkan oleh PT Kodeco. Trisno divonis 4 tahun penjara dan kini juga mendekam di Lapas Kotabaru.
Senada dengan Walhi Kalsel, organisasi wartawan lingkungan Pena Hijau Indonesia juga menyatakan keprihatinannya atas kasus-kasus yang menimpa pekerja pers dan aktivis lingkungan di Kalsel ini.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah, mendesak agar Kejaksaan Negeri Kotabaru dan pihak Lapas Kotabaru menjelaskan secara transparan apa penyebab meninggal dunia Muhammad Yusuf, wartawan media online, pada Minggu (10/6/).
Pihaknya menyesalkan seorang wartawan yang dipidana lantaran menjalankan profesinya. Sepatutnya masalah pemberitaan pers itu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers.
“Pihak Kejari Kotabaru dan Lapas Kotabaru harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta bertanggung jawab,” ujar Hairansyah.
Muhammad Yusuf, warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Dia terpaksa mendekam di tahanan Polres Kotabaru dan kemudian dilimpahkan ke Lapas Kotabaru oleh pihak kejaksaan sejak beberapa waktu lalu karena terjerat kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui media Kemajuan Rakyat.
Yusuf dilaporkan ke polisi karena menulis berita soal konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
Sumber: Mediaindonesia.com
Posted by: Admin Transformasinews.com