
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG — Setelah menggelar rapat, Kadishub Kabupaten/Kota se-Sumsel menyatakan siap melaksanakan Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 41 tahun 2015.
“Hari ini saya merapatkan semua. Tindaklanjut aspirasi masyarakat kemarin ada yang harus saya koordinasikan melintasnya angkutan batubara. Koordinasi dengan stakeholder. Menekankan para Kadishub kabupaten/kota untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur No 14 Tahun 2015 tentang aturan jadwal pengaturan angkutan melintas hanya boleh pukuk18.00-05.00 ini mutlak dipatuhi. Mereka menyatakan siap melaksanakan,” ungkap Kadishub Sumsel H Nasrun Umarbersama jajarannya Kabid LLAJ H Sudirman HM, Kabid SKDI H Afrian Joni memberikan penjelasan, Senin (1/8/2016).
Sebagaimana aspirasi masyarakat melakukan unjukrasa yang masih keberatan dengan melintasnya angkutan batubara, Kadishubkominfo Sumsel pun memanggil pengusaha transportir mebgkan mereka.
“Apakah sudah memberikan sumbangsih. Atensi ke masyarakat yang dilalui serta mematuhi aturan izin azaz kemanfaatkan. Ini akan jadi perhatian apakah izin akan dilanjutkan atau tidak karena surat edaran gubernur ini akan segera berakhir. Ini bahan saya untuk Pak gub memutuskan tetap dilanjutkan atau tidak.
Di sisi lain batubata sumber daya. Di sisi lain kalau ini diberikan izin jalan tentu bersinggungan dengan yang lain,” kata Nasrun.
Nasrun mengaku perusahaan angkutan batubara yang diberi izin ada 5 perusahaan. Yakni CPM, PSA, TERA, PERUSDA LAHAT, MCI.
“Yang saya tangkap permasalahan di sini, mereka punya asosiasi. Mereka merasa sudah memberikan CSR. Menurut mereka tidak sampai. Yang saya lihat siapa yang diberi izin? Harus memberikan kemanfaatan masyarakat dengan daerah yang dilalui. Debunya. Sehingga ada rasa nyaman. Ini nantinya saya naikkan ke Pak Gub,” kata mantan Kadiaperindag Sumsel.
Sementara untuk solusi dengan dibangunnya dua buah jalur khusus, Servo Lintas Raya dan Enegit prima Indonesia, menurutnya belum bisa memberikan solusi.
“Saya coba memediasi agar paling tidak mengurangi angkutanyang melintas di jalan raya. Tolong media juga diberitakan kalau sekarang sudah ada peningkatan penertiban. Lebih teratur. Cubo kamu lihat, ada dak mahasiswa Unsri masih demo lagi. Kuajak Ketuo BEM- nyo,” ujar mantan Sekda Banyuasin.
Menurut Nasrun, dalam memandang angkutan batubara ini harus dari kacamata imbang.
Berapa banyak nilai dengan produksi batubara. Ini kesempatan. Tinggal bermain pengusaha batubara, regulator, pengusaha eksportir menyentuh masyarakat. Kalau ditutup batubara, ribuan mobil tidak beroperasi.
“Yang bagus beriring berjalan simultan. Tetap karena aku ado pimpinan. Semua harus tersentuh kepentingan. Cuma kalau Pak Gub bilang tutup, tutup. Aku manusia biasa. Tidak ada kepentingan pribadi. Kalau Pak Gub bilang teruskan, kita teruskan,” tegas Manajer SFC.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel ini menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan Dishub di enam kota dan kabupaten diantaranya Lahat, Muaraenim, PALI, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
Menurutnya jam operasional yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, yaitu mulai pukul 18.00 dari Lahat dan sampai pukul 05.00 sampai di Palembang. Selain jam operasional itu tidak diperkenankan truk angkutan batubara melintas.
Truk Batubara Bandel Harus Distop

Penegasan tersebut setelah perwakilan masyarakat 6 kabupaten/kota mendatangi Dishub Sumsel terkait masih adanya truk angkutan batubara yang melintas, Rabu (27/7/2016).
“Aturan sudah jelas, ya harus distop angkutan batubara sesuai surat edaran gubernur,” tegas Nasrun Umar.
Pria yang menjabat sebagai manajer SFC ini menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub di enam kota dan kabupaten diantaranya Lahat, Muaraenim, PALI, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
“Kalau masih ada yang melintas langsung tindakan hukum dan berikan punishment, kita cabut surat pengawasan yang dimiliki angkutan itu,” katanya.
Menurutnya jam operasional yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, yaitu mulai pukul 18.00 dari Lahat dan sampai pukul 05.00 sampai di Palembang. Selain jam operasional itu tidak diperkenankan truk angkutan batubara melintas.
Dishubkomunfo Sumsel juga sudah merencanakan angkutan batubara yang efisien, yaitu melalui jalur sungai. Namun terkendala dengan geografis tempat eksplor batubara menuju sungai tersebut.
“Sudah kita pikirkan, nanti akan dibangun central of port melalui sungai Muara Lematang, kalau Kalimantan itu sudah melalui sungai karena jaraknya dekat dari tambang ke sungai, kita sampai berpuluh-puluh kilometer, ini yang masih direncanakan,” kata Nasrun.
Maka dari itu Dishub di daerah harus menindak tegas, dan tidak segan untuk mencabut kartu pengawasan. “Kita mengambil celah pasal 91 undang-undang angkutan, disitu lah tindakan tegas yang dapat diberikan, yaitu pencabutan kartu pengawasan,” pungkasnya.
Kadishubkominfo Sumsel: Buktikan Oknum Pelaku Pungli, Kita Pecat

Sebab, perda No.2 tahun 2016 mengatur secara ketat jembatantimbangan agar dapat meminimalisir kerusakan jalan di Sumsel.
Menurut Nasrun yang juga Ketua Harian KONI Sumsel, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2016, atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Atas perda baru tersebut, maka pemerintah provinsi dalam hal ini Dishub berhak mengatur sepenuhnya kebijakan jembatantimbangan agar jalan provinsi tidak lagi dilewati oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan dan jembatan.
Dia menjelaskan, dalam perda baru tersebut sudah diatur kebijakan yang tegas, yakni bila angkutan yang akan melintas melebihi kapasitas, akan ditilang atau disuruh memutar balik.
“Jadi aturannya tegas, dan truk yang melebihi kapasitas akan di tilang,” ujar mantan Sekda Banyuasin.
Selama ini, persoalan jembatan timbangan selalu dikaitkan dengan pendapatan asli daerah atau PAD yang menjadi hak masyarakat.
Hingga, karena harus dilakukan pencapaian target PAD dari sektor jembatan timbangan, yang justru bukan memberikan keuntungan pada negara tetapi sebaliknya.
“Jembatan timbangan itu selalu dianggap potensi negara, karena ada dana yang ditarik. Akibatnya, timbangan sebagai alat kontrol tidak berjalan karena kejar PAD,” kata Manager SFC ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Yulius Maulana mengatakan, sudah seharusnya tidak ada toleransi lagi bagi angkutan batu bara dan kayu melintas di jalan provinsi.
“Cukup sudah toleransi yang kita berikan selama kurang lebih 8 tahun ini. Sesuai aturan angkutan batubara dan kayu harus punya jalan sendiri,” ujar Yulius Maulana.
Menurutnya, Komisi IV juga mempertanyakan jalan khusus batubara yang dibangun hingga kini tak kunjung rampung.
“Sampai kiamat tidak akan selesai kalau tidak dikerjakan,” pungkasnya.
