K-MAKI Pertanyakan 28 Rekomendasi BPK 2009-2013 di Pemkab OKU Belum Ditindaklanjuti

TRANSFORMASINEWS.COM–Catatan Khusus BPK RI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam Menyikapi tindaklanjut rekomendasi hasil audit BPK tahun 2020 telah menjadi pertanyaan besar publik terkait komitmen kepada daerah dalam tiap temuan berkata siap akan untuk menindaklajuti dari rekomendasi tersebut kepada BPK RI secara tertulis.

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten OKU Tahun 2020, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten OKU terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2006-2019. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD.

Menurut salah satu pegiat antikorupsi Sumatera Selatan, dari Pemantauan BPK terkait atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten OKU terhadap temuan dalam kurun waktu 15 tahun (2006 -2020) tersebut menunjukkan hal sebagai berikut, salah satunya di tahun terakhir 2020, ada 14 temuan dan 36 rekomendasi, untuk tindaklanjut yang sesuai hasilnya 23, dan belum sesuai atu belum selesai sebanyak 13 rekomendasi.

Namun dari temuan itu BPK kembali menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten OKU TA 2019, antara lain: 1. Bupati OKU memerintahkan Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapenda, Direktur RSUD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Kas yang berada dalam penguasaannya, 2. Bupati OKU memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pencatatan dan pelaporan Aset Tetap milik Pemkab OKU. 3. Bupati OKU memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan atas pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana BOS.

4. Bupati OKU memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten OKU TA 2019 antara lain adalah: 1. Penatausahaan Persediaan pada Tiga OPD Belum Tertib; 2. Pertanggungjawaban 223 Penerima Dana Hibah Terlambat dan 35 Penerima Dana Hibah Belum Menyampaikan Pertanggungjawaban.

3. Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kurang Memadai; dan 4. Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Belum Memadai.

“Melihat catatan dalan audit di LHP itu, sepertinya pemerintah Kabupaten OKU dalam 15 tahun terakhir opini ini dari hasil pemantauan tindaklanjut BPK untuk kategori ( Belum Sesuai/ Selesai ) ditindakluanjuti terhitung yaitu berjumlah 150 dan yang belum ditindaklanjuti berjumlah 28 yaitu tahun 2013= 3 , 2012 =23 , 2011 = 2 , 2010 = 1 , 2009 = 1 , dari jumlah total rekomendasi 691 (2006-2020 ),” papar Koordinator KMAKI, Boni Belitong.

Sumber: KMAKI

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →