Jumat Curhat di Muara Ikan, Kapolsek Penukal Utara ingatkan Konsekuensi Pidana Membuka Lahan dengan Membakar

TRANSFORMASINEWS.COM- Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH., Polres PALI Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat untuk merespon serta menyerap aspirasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Penukal Utara Polres PALI Jum’at ,(17/03/23) sekira pukul 09,00 Wib.

Kegiatan “Jum’at curhat” tersebut dilakukan Kapolsek Penukal Utara di Desa Muara Ikan Kecamataan Penukal Utara.

Dalam giat Jum’at curhat tersebut, Kapolsek didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Cecep Budi Prasetiyo Polsek Penukal Utara serta jajaran anggota Bhabinkamtibmas menjalin komunikasi efektif bersama kepala Desa dan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Kapolsek Penukal Utara IPTU ARZUAN.SH.mengatakan, bahwa giat ini dilakuan hadirnya Polisi di tengah masyarakat,

Adapun kegiatan Jum’at Curhat Kapolsek Penukal Utara selain silaturrahmi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait kondisi sosial masyarakat perihal harga bahan pokok, harga getah karet kemudian menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan music remix pada hiburan hajatan yang menggunakan orgen tunggal tidak boleh melebihi jam 23,00 Wib.

Kapolsek juga menjelaskan perihal larangan membuka lahan dengan cara membakar, karena membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat dikenakan saksi atau pidana penjara 10 (sepuluh) tahun serta denda sebaesar 10,(sepuluh) miliar rupiah sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No.41tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan.

Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Wilayah hukum Polres PALI Khususnya Wilayah hukum Penukal Utara, untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.

”Menghindari penyakit masyarkat seperti mencuri, miras dan Perjudian, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan orgen tidak boleh Remix dimalam hari yang dapat merusak kenyamanan warga seperti pertengkaran, atau keributan lainnya yang dapat memicu ketidak nyamanan dan kerukunan warga di Desa Muara Ikan kecamatan penukal utara Kabupaten. PALI. ini,” Jelas Kapolsek.

” Untuk anggota Bhabinkamtibmas di Desa, Kapolsek berpesan untuk terus melakukan pembinaan, deteksi dan negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa binaan,” begitu juga pada masyarakat apabila ada perasalahan di desa yang masi bisa diselesaikan di tingkat desa agar di selesaikan secara kekeluargaan,”
dan jika perlu kehadiran bantuan polisi jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi Polsek Penukal Utara,maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkas polsek.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan" by B431

View all posts by Admin Transformasinews →