TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Hari ini, Selasa (26/11/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan menghadrikan 10 saksi dalam sidang penyuap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani periode 2018-2023, yakni terdakwa Robi Okta Fahlefi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
JPU KPK, M Asri Irwan, Senin (25/11/2019) mengatakan, sekitar 10 saksi yang diagendakan tersebut semuanya akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Robi Okta Fahlefi.
“Untuk Selasa besok (hari ini), ada sekitar 10 saksi yang diagenakan kami hadirkan dalam persidangan terdakwa Robi Okta Fahlefi. Jadi kita lihat saja nanti, siapa saja saksi-saksi yang hadir dalam persidangan tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk persidangan dengan agenda saksi tersebut, sidangnya akan digelar secara bertahap di setiap minggunya.
“Jadi akan ada beberapa sidang dengan agenda saksi yang akan digelar. Nah, dari saksi-saksi yang diagendakan hadir di persidangan tersebut diantaranya Bupati Muara Enim dan Ketua Bupati Muara Enim,” ujarnya.
Dilanjutkannya, diagendakannya Ketua Bupati Muara Enim sebagai saksi dalam perkara ini, sebab Ketua DPRD Muara Enim tersebut diduga ikut menerima aliran uang dari terdakwa Robi Okta Fahlefi.
“Dalam dakwaan kami kan sudah jelas, jika dalam dugaan kasus ini ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang suap tersebut, diantaranya diduga ada Ketua DPRD Muara Enim. Bahkan nama yang bersangkutan telah kami sebut di dakwaan kami. Untuk itulah dalam perkara ini, Ketua DPRD Muara Enim akan dihadrikan dalam persidangan terdakwa Robi Okta Fahlefi sebagai saksi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, Rabu (20/11/2019) dengan agenda sidang dakwaan untuk terdakwa Robi Okta Fahlefi di PN Tipikor Palembang, JPU KPK menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang suap dari terdakwa Robi, salah satunya yakni Ketua DPRD Muara Enim.
“Dalam perkara ini Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB mendapat bagian uang fee senilai Rp. 3.031.000.000 (Rp. 3 miliar lebih). Pemberian uang tersebut merupakan rangkaian komitmen fee yang diserahkan terdakwa Robi Okta Fahlefi kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani, agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan kala itu.
Masih dikatakan JPU, bukan hanya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga mendapatkan bagian fee suap dalam dugaan kasus ini. Namun sebanyak 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga juga ikut menerima fee dengan nominal bervariasi.
“Adapun total uang fee yang diterima oleh 22 anggota DPRD Muara Enim, yakni Rp. 4.850.000.000 (Rp. 4,8 miliar lebih),” ujarnya.
Selain itu lanjut JPU KPK M Asri Irwan, dalam perkara ini Wakil Bupati Muara Enim diduga turut menerima bagian uang siap dari terdakwa Robi Okta Fahlefi.
“Dalam perkara ini terdakwa Robi Okta Fahlefi memberikan fee senilai Rp .12,5 miliar untuk Bupati Ahmad Yani, yang uangnya diserahkan melalui A Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim (tersangka berkas terpisah). Bahkan dari uang fee tersebut, A Elfin MZ Muchtar memberikan uang Rp. 2 miliar kepada Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah berdasarkan arahan dari Ahmad Yani selaku bupati,” paparnya dalam dakwaan.
Lebuh jauh diungkapkan JPU, dugaan kasus suap ini terjadi bermula saat Bupati Muara Enim Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk mencari kontraktor yang dapat memberikan fee terkait 16 proyek yang akan dikerjakan tersebut.
“Dimana saat itu Bupati Ahmad Yani menyampaikan kepada A Elfin MZ Muchtar jika 16 proyek tersebut akan diberikan kepada kontraktor yang dapat memberikan fee dimuka kepadanya. Atas dasar tersebut lalu A Elfin MZ Muchtar mencari kontraktor yang sanggup membayarkan fee, sehingga akhirnya A Elfin MZ Muchtar bertemu dengan terdakwa Robi Okta Fahlefi,” terangnya.
Menurut JPU, dalam pertemuan tersebutlah, A Elfin MZ Muchtar menyampaikan jika fee yang harus diberikan terdakwa agar mendapat semua proyek tersebut yakni sebesar 15 persen.
“Dari fee 15 persen ini, 10 persennya untuk Bupati Ahmad Yani, sedangkan 5 persennya untuk A Elfin MZ Muchtar dan tiga orang lainnya yakni Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono serta Aries HB selaku Katua DPRD Muara Enim,” tegasnya.
Masih dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa juga memberikan suap kepada Bupati Ahmad Yani berupa dua unit mobil jenis pick-up dan minibus.
“Terungkapnya dugaan kasus ini setalah A Elfin Mz Muchtar dan terdakwa tertangkap dalam OTT KPK di salah satu rumah makan mie di Jalan Alang-alang Lebar Palembang. Dimana saat itu A Elfin Mz Muchtar menerima sebagian uang dari fee proyek yakni berupa uang dollar Amerika Serikat sebesar USD35.000,” tegasnya.
Ditegaskan JPU, atas dasar tersebut maka pihaknya selaku JPU KPK mendakwa terdakwa Robi Okta Fahlefi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selain itu terdakwa juga kami dakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas JPU KPK saat itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by :Admin