
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais berpeluang mendapat Rp200 juta. Ini bila dia melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, iyalah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut ‘Pak Amien Rais dilarang menerima’, ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporannya nanti dilihat seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Rabu (10/10).
Meski begitu, kata Saut, pemberian hadiah pada pelapor sejumlah Rp. 200 juta berdasarkan hasil penilaian penegak hukum, termasuk KPK. Penilaian setiap laporan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penegak hukum. Di antaranya, peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
Saut menyambut baik aturan yang diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 157.
Dia menilai semua cara harus dilakukan dalam pencegahan ataupun pemberantasan korupsi. Termasuk, memberikan hadiah kepada pihak pelapor.
“Keren itu, semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu extraordinary crime,” ujarnya.
Saut juga membandingkan PP ini dengan aturan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pihak yang menemukan barang diganjar hadiah dengan nilai 10% dari barang tersebut.
Dia berharap secara bertahap hadiah bagi pelapor bisa meningkat dari sekian permil sampai maksimal 10% dari kerugian negara atas praktik korupsi tersebut.
“Itu di Bea Cukai kalau dapat temuan bisa dapat 10% asyik juga kan? Jadi kalau di Bea Cukai perbandingan dengan skema uang ganjaran pejabat atau pegawai penemu bisa dapat 10%,” pungkas dia.
Amien Rais sebelumnya mengaku akan membongkar kasus dugaan korupsi yang mangkrak di KPK. Kasus korupsi itu akan dibongkar Amien usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10).
Sumber: mediaindonesia.com/Medcom
Posted by: Admin Transformasinews.com