Janggal, Ada Apa Dibalik Kebakaran Lahan di Kecamatan Benakat?

TRANSFORMASINEWS.COM- Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d: setiap orang dilarang membakar lahan dan hutan. Pasal 78 ayat (3): Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Klarifikasi Babinkamtibnas Padang Bindu, Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, Febri Alay, yang terlaksana pada hari Selasa, 12/9/23 dinilai bertolak belakang dengan temuan di Lapangan.

Dia menyebutkan bahwa titik api bukanlah dari lahan milik kades pandang Bindu.

“Saya telah mengawal kasus ini dari Polsek, Polres, hingga polda. diketahui dari drone milik polda titik api berasal dari PT Musi Hutan Persada,” ujar Febri.

Dia juga menjelaskan bahwa dampak kebakaran tersebut menjalar ke area perkebunan nusron dan melahab 8 pohon sawit milik nusron.

“Ada kebun lain juga yang terdampak, dan melenyapkan 8 pohon sawit” Pungkasnya.

Kades Padang Bindu, Darmansyah Tresno melalui Babinkamtibnas menyampaikan akan mengganti rugi pihak yang menuntut.

“Pokoknya kalau ada yang merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi, kami siap mengganti”. imbuh Febri

Namun, Hasil temuan di lapangan berbeda dengan keterangan babinkamtibmas. fakta menunjukan lahan dibakar sampai 3 kali di hari yang berbeda dan tidak ada lahan MHP yang terbakar, tepat di hari minggu, 17/09/23

Koordinator LSM MAKI-ME (EP) dan didukung warga sanggar budaya Benakat, menemukan banyak kejanggalan.

Pasalnya, klarifikasi dari pihak PT MUSI HUTAN PERSADA (MHP) menerangkan, mereka hanya bertugas memadamkan api yang terdeteksi lewat menara pemancar. ditambah temuan di lapangan terdapat bekas titik asal mula yang ternyata api berawal dari lahan milik kades Padang Bindu, tanpa sedikitpun lahan MHP terdampak.

“Kami hanya bertugas memadamkan api, ketika terdeteksi picu api, kami padamkan” tekan Aldo, selaku keamanan MHP.

Pihak PT MUSI HUTAN PERSADA juga menerangkan, kejadian pembakaran lahan itu berlangsung 3 kali di hari yang berbeda di area kebun tersebut dan menyatakan banyak saksi dari MHP.

“Pada faktanya pembakaran itu bukan sekali bakar, melainkan berlangsung tiga kali di hari berbeda di lahan yang sama”. Imbuhnya.

Sementara itu salah satu warga memberi kesaksian, berlangsungnya tiga kali pembakaran di hari yang berbeda itu, pihak Kades Padang Bindu hanya panik di hari ketiga pembakaran.

“Mas, kami ini dari pertama kebakaran di situ heboh, jangan sampai menjalar kemana-mana bahkan rombongan MHP itulah yang selama ini memadamkan, kami herannya kenapa pihak kades Padang Bindu hebohnya di akhir?” cetus salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

beberapa warga juga yakin bahwa, kasus ini belum mendarat ke Polda Palembang.

“Seharusnya, yang seperti ini harus diselidiki, mau siapapun dia jangan hukum dibuat runcing ke bawah tumpul ke atas, manipulasi dan ada kesan disetting” tambahnya.

Koordinator MAKI-ME kecamatan benakat, (EP), sempat memperjelas jika kebakaran tersebut berlangsung 3 kali dan sengaja dibakar.

“Dibakar 3 kali di hari yang berdekatan itu artinya api sempat padam dan dihidupkan berkali-kali. Dugaan saya ini sengaja dibakar. Dan anehnya lagi babinkamtibmas sempat mengatakan kalau kades Padang Bindu yang dipanggil kades No siap mengganti jika ada kerugian atas kejadian kebakaran ini”, ujar EP. (WIR)

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →