Jaksa: Romi dan Istrinya Beri Keterangan Palsu

thumb_83466_05011920112014_romi_herton_dan_istri._terang
Romi Herton dan istri/RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh juga didakwa memberi keterangan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan palsu itu diduga dilakukan oleh pasangan suami-istri itu saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di Pengadilan Tipikor.

“Terdakwa sengaja memberi keterangan yang tidak benar pada waktu terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masyito diperiksa sebagai saksi dalam persidangan,” kata jaksa KPK, Budi Nugraha, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Romi dan istrinya memberikan kesaksian di sidang Akil 27 Maret 2013. Sebelum memberikan kesaksian, keduanya diduga sudah diarahkan untuk memberikan keterangan palsu oleh orang dekat Akil, Muhtar Ependy. Salah satunya, agar Romi dan istrinya mengaku tak kenal Muhtar.

Termasuk, meminta Masyitoh agar mengaku tidak pernah datang untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Muhtar Ependy di BPD Kalbar pada Mei 2013 terkait dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang.

“Atas permintaan Muhtar Ependy, terdakwa Romi Herton dan Masyito bersepakat untuk memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan permintaan dan arahan Muhtar Ependy pada saat pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan terhadap terdakwa Akil Mochtar,” urai Jaksa.

“Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti dan Nur Affandi bahwa terdakwa Masyito bersama Muhtar Ependy pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta,” sambung Jaksa Budi.

Fakta lain yang membuat pengakuan Romi janggal adalah alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan computer forensic terhadap barang bukti elektronik yakni HP Samsung yang disita dari Romi Herton. Nama Muhtar ditemukan dalam daftar kontak dengan nomor telepon 087733224939.

Begitu pula di HP Apple iPhone 5 dengan nomor panggil 087883026216 yang disita dari Muhtar Ependy. Ditemukan daftar kontak Romi Herton dengan nama PLB KIYAY dengan nomor telepon 081218867999, nomor HP Masyito yakni 08117100e3 dengan nama PLB Ayu Romi dan Ayu Lagi Romy dengan nomor telepon 0811787300.

Selain itu, Jaksa KPK juga memiliki bukti komunikasi SMS antara Romi dan Masyito dengan Muhtar Ependy diantaranya tanggal 8 Mei 2013 antara Muhtar Ependy dengan Romi Herton melalui handphone milik Liza Sako dengan nomor 081218867999.

Pada hari yang sama, Masyito menggunakan handpone nomor 0811710023 mengirim SMS ke Muhtar Ependy dengan nomor telepon 087883026216.

Selain itu Romi Herton dan Masyito juga memberi keterangan palsu dengan membantah pernah memesan atribut pilkada dan pelantikan Wali Kota terpilih yang diproduksi oleh PT Promic Internasional milik Muhtar Ependy.

“Padahal para terdakwa pernah memesan atribut Pilkada dan pelantikan Wali Kota terpilih di PT Promic Internasional milik Muhtar Ependy,” terang Jaksa Budi.

Jaksa mengantongi barang bukti berupa produk PT Promic Internasional yang dipesan Romi dan Masyito antara lain shopping bag yang bertuliskan ‘Ucapan Terima Kasih dari H Romi Herton- Harno Joyo (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang)’.

Keterangan palsu ketiga yakni Romi Herton dan Masyito membantah pernah menyerahkan uang ke Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Padahal dari alat bukti berupa keterangan saksi yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Harsilianti dan Nur Affandi menerangkan pada 13 Mei 2013, Masyito datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta menyerahkan uang ke Muhtar Ependy yang dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.

“Serta barang bukti berupa print out laporan check kendaraan kawasan Gedung Wisma Eka Jiwa bulan Mei 2013, bahwa mobil Romi Herton dan Masyito jenis Honda CRV dengan plat nomor BG 120 MI dan Toyota Innova BG 1069 RN telah masuk dan parkir di Wisma Eka Jiwa tempat kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta,” terang jaksa.

Perbuatan Romi Herton dan Masyito diancam pidana Pasal 22 jo Pasal 35 atau Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber; [rmol]