TRANSFOMASINEWS, PALEMBANG. Meski Wakil Walikota Palembang, Harnojot telah secara resmi menjabat sebagai pelaksana Tugas (Plt) Wako Palembang. Setelah diserahkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 131.16-4683 tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014, dari Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kepada Harnojoyo di Ruangan Rapat Gubernur Sumsel, Selasa (9/12).
Keputusan tetap hasil persidangan Romi Herton tetap dinantikan, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel mengatakan, keputusan pengangkatan Harnojoyo sebagai Plt Wako Palembang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Harnjoyo akan menjabat sebagai Plt Wako Palembang. Sampai dengan adanya keputusan sidang atas kasus yang menjerat Romi Herton.
“Jabatan Plt Wako Harnojoyo ini sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Romi Herton,” tegasnya, Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Selasa (9/12).
Alex menambahkan, tugas walikota kedepan akan lebih berat lagi karena banyak pekerjaan yang akan dihadapi dan dilanjutkan kedepannya. Karena banyak agenda adanya event-event nasional mapun internasional.
“Kota Palembang merupakan barometer Provinsi Sumsel, sehingga membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah kota dengan provinsi. Apalagi sekarang kota Palembang banyak menggelar event nasional dan internasional,” pintanya.
Alex menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu adanya keputusan hukum yang tetap mengenai Romi Herton. “Kami sekarang juga masih menunggu keputusan pengadilan, apakah saudara Romi betul divonis bersalah atau tidak. Seandainya dinyatakan tidak, maka Romi kembali menjabat lagi. Kalau betul bersalah, maka ada tahapan untuk penetapan bagi Harno kembali,” ungkapnya.
Sumber: [RMOL]