‘JA’ Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Kuburan OKU Kembali Tak Hadiri Panggilan Polda Sumsel

ILUSTRASI DOK.FOTO: NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (6/1/2019) mengatakan, ‘JA’ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di OKU kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Tipikor Polda Sumsel untuk diperiksa dengan status tersangka.

Menurutnya, tidak hadirnya ‘JA’ dalam pemeriksaan tersebut dikarenakan sakit.

“Ini sebenarnya pemangilan ketiga kalinya, dimana belum lama ini kita telah dua kali memanggil ‘JA’ untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dalam pemanggilan tersebut, untuk yang pertama ‘JA’ tidak hadir karena sedang ada rapat di Jakarta, lalu pemanggilan kedua juga tidak hadir dengan alasan sakit. Dan kini, ‘JA’ kembali tidak menghadiri panggilan yang diagendakan Senin 6 Januari 2020 karena sakit,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, tidak hadirnya ‘JA’ juga disertai dengan surat keterangan sakit yang telah diterima oleh penyidik Tipikor Polda Sumsel.

“Dengan demikian kedepan kita akan kembali agendakan pemeriksaan ‘JA’, dan kita harapkan dalam pemanggilan nanti ‘JA’ dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sumsel guna diambil keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU atau kuburan di OKU,” tandasnya.

Sementara Titis Rahmawati selaku kuasa hukum ‘JA’ mengungkapkan, jika pihaknya telah menyerahkan surat keterangan sakit ‘JA’ kepada Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Jadi, awalnya saat subuh kami mendapat pemberitahuan melalui pesan Whastap dari anak kandung ‘JA’. Dimana dalam pesan tersebut disampaikan jika ‘JA’ sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit DKT Baturaja. Untuk penyakitnya kami tidak tahu secara medis, tapi informasi dari anaknya jika ‘JA’ sakit diarea dan sakit tenggorokan yang parah, bahkan tidak bisa menelan,” ungkapnya.

Dikatakannya, mengetahui kabar sakitnya ‘JA’ lantas pihaknya meminta surat keterangan dari dokter kepada anak ‘JA’ sebagai bukti untuk disampaikan kepada penyidik Tipikor Polda Sumsel.

“Sekitar pukul 09.20 WIB surat sakit tersebut dikirimkan ke kami. Setelah itu saya dan tim kuasa hukum langsung ke Polda Sumsel untuk menemui Kasubdit Tipikor Pak Darizon menyampaikan bahwa ‘JA’ kini sakit hingga tidak dapat menghadiri panggilan Polda Sumsel. Jadi, ini tidak ada rekayasa apapun,” paparnya.

Masih dikatakan Titis, dalam pertemuannya dengan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut dirinya juga menyampaikan jika saat ini ‘JA’ kembali mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Baturaja.

“Selain menyampaikan ‘JA’ sedangkan sakit serta menyerahkan surat dari dokter, kami juga menyampaikan agar pemeriksaan ‘JA’ sebagai tersangka ditunda sampai adanya putusan pra peradilan yang diajukan klien kami ‘JA’ sebagai upaya hukum, jadi hormatilah upaya hukum klien kami,” terangnya.

Lanjut Titis, dalam sidang pra peradilan tersebut tentunya pihaknya selaku kuasa hukum akan menguji penetapan tersangka kepada ‘JA’.

“Di persidangan pra peradilan ini kami sedang menguji apakah penetapan tersangka tersebut sudah sah secara hukum atau tidak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, kembali ditetapkannya ‘JA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU atau kuburan di OKU lantaran pihaknya kini menemukan bukti baru.

Menurutnya, penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Tipikor Polda Sumsel melakukan penyelidikan ulang usai dugaan kasus tersebut diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Ya, karena ada bukti baru makanya kami kembali menetapkan ‘JA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini,” ungkapnya.

Anton enggan menyebutkan apa bukti baru tersebut, namun yang jelas dugaan kasus tersebut kini sedang diproses oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

“Jadi yang jelas dugaan kasus ini ada, dan kini ‘JA’ sudah kami tetapkan kembali sebagai tersangka. Kami optimis dan Insya Allah, kita tidak kembali kalah pra peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (11/12/2019) mengatakan, jika Polda Sumsel telah menghentikan penyelidikan kepada tersangka ‘JA’ dikarenakan Polda Sumsel telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Jadi untuk perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU di OKU dengan tersangka ‘JA’ sudah di SP3. Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu Polda Sumsel telah kalah dalam pra peradilan,” ujarnya kala itu.

Sekedar mengingatkan, dalam dugaan kasus ini ‘JA’ ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 9 September 2016 saat Kapolda Sumsel masih dijabat oleh Irjen Pol Djoko Prastowo.

Kemudian seusai ditetapkan tersangka, dua kali ‘JA’ diperiksa penyidik Polda Sumsel dengan status tersangka, yakni pada Senin 19 September 2016 dan Selasa 20 September 2016. Akan tetapi tak lama kemudian ‘JA’ menggugat Polda Sumsel atas status tersangkanya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, hasilnya ‘JA’ kala itu memenangkan pra peradilan.

Diketahui dalam proyek pengadaan lahan TPU ini menggunakan anggaran APBD tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Dimana berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dugaan kasus tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Bahkan dalam perkara ini, empat tersangka lainnya yakni; Ir H Najamudin (mantan Kepala Dinas Sosial OKU), Drs H Umirton (mantan Sekda OKU), Drs Akmad Juanidi (mantan Asisten I OKU) dan Hidirman (warga sipil pemilik lahan) pada tahun 2016 lalu telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I Palembang.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin