Ini Laporan Koalisi Anti Mafia Tambang Soal Pelanggaran IUP

batubara_tambangTRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Koalisi Anti Mafia Tambang mengumumkan bahwa terjadis ejumlah pelanggaran diberbagai daerah, yang berkaitan dengan industri pertambangan. Salahs atunya adalah pelanggaran perizinan usaha pertambangan.

Pengumuman itu dilakukan di pada jumpa pers Minggu siang, (07/12/2014) di di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kelompok itu menemukan bahwa setidaknya ada tujuh pelanggaran dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelanggaran itu berada di 12 wilayah pertambangan (WP), bahkan terbanyak di wilayah kaya seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan serta Maluku Utara.

Anggota Article 33 Indonesia Triyono Basuki juga menuding bahwa pemerintah daerah (Pemda) sering menerobos undang-undang yang melarang pembangunan di hutan konservasi Indonesia. Bahkan, lahan seluas 1.372 hektar izin tambang ternyata berada di kawasan hutan konservasi.

Berikut temuan pelanggaran itu :

1. Terdapat 4.672 IUP yang tidak Clean and Clear atau sebanyak 43,87 persen dari total 10.648 IUP.

2. Lahan seluas 1.372 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi.

3. Untuk 13 IUP di kawasan lindung, Dirjen Minerba dan Kementerian Kehutanan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan praktik pertambangan benar-benar menjalankan sesuai regulasi, yakni melakukan praktik pertambangan bawah tanah.

4. Mayoritas pemegang IUP di 12 provinsi belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pasca tambang.

5. Pemerintah harus menindak tegas pemilik IUP yang tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak.

6. Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan hutangnya dari sektor land rent dan royalti.

7. Berdasarkan perhitungan Koalisi Anti Mafia Tambang, potensi kerugian negara dari land rent yang mengacu kepada PP No. 9 Tahun 2012 tentang tarif dan jenis penerimaan pajak bukan pajak, diperoleh selisih.

Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensi disebut potensi kerugian penerimaan (potensial lost). Besarnya mencapai Rp 919,18 miliar lebih.

Sumber:BERITA HEADLINE

Leave a Reply

Your email address will not be published.