Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian Dok.Foto: MI/Solmi

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KEMENTERIAN Dalam Negeri mengumumkan 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati, dan lima wakil wali kota. “Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pejabat setempat langsung dari pusat,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (10/9 Ia mengatakan 72 daerah mendapat teguran keras.

Selain itu, jumlahnya meningkat drastis dibanding dua hari lalu yakni 53 daerah. Kemendagri, imbuhnya, menerapkan ketentuan bagi para kepala daerah yang melanggar dengan memberikan teguran yang diikuti sanksi lebih berat apabila pelanggaran berulang.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras dari Mendagri:

  1. Bupati Klaten Sri Mulyani Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat Laode Muhammar Rajiun T Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna LM Rusman Emba Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

  1. Bupati Wakatobi Arhawi Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
  2. Wakil Bupati Luwu Utara M Thahar Rum Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

  1. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.
  2. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat  karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.
  3. Bupati Halmahera Utara Frans Manery Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
  4. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
  5. Bupati Halmahera Barat Danny Missy Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
  6. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14. Bupati Belu Willybrodus Lay Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

  1. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
  2. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
  3. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
  4. Wakil Bupati Maros Andi Harmil Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  5. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.
  6. Bupati Majene Fahmi Massiara Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  7. Wakil Bupati Majene Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  8. Bupati Mamuju Habib Wahid Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

  1. Wakil Wali Kota Bitung Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
  2. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.
  3. Bupati Buton Utara Abu Hasan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sulawesi Tenggara  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  4. Bupati Kmonawe Utara Ruksamin Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sulawesi Tenggara  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  5. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29. Wakil Bupati Blora Arif Rohman Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

  1. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32. Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

  1. Bupati Jember Faida Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  2. Bupati Mojokerto Pungkasiadi Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  3. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  4. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
  5. Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

41. Bupati Rokan Hulu Sukiman Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi Halim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

  1. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
  2. Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
  3. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  4. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  5. Bupati Musi Rawas Utara Syarif Hidayat Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  6. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  7. Bupati Karimun Aunur Rofiq Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51.Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

  1. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.
  2. Bupati Bengkulu Selatan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
  3. Gubernur Bengkulu Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
  4. Wakil Wali Kota Depok Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.
  5. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.
  6. Bupati Malaka Stefanus Bria Seran Mendapat teguran tertulis karena  melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
  7. Bupati Manggarai Deno Kamelus
  8. Wakil Bupati Manggarai Victor Madur
  9. Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali,
  10. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong
  11. Bupati Pandeglang Irma Narulita Mendapat teguran tertulis karena  dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang  menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.
  12. Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu Mendapat teguran tertulis karena  melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
  13. 64. Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar Mendapat teguran tertulis karena  telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
  1. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan.
  2. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur.
  3. Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta. Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan  bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.
  4. Bupati Poso Darmin A Sigilipu Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.
  5. Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.
  6. Wali Kota Bontang Neni Moernianeni Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  7. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
  8. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa. (OL-1)    Berita tersebut telah dilansir oleh https://mediaindonesia.com/read/detail/344053-ini-daftar-72-calon-kepala-daerah-yang-ditegur-kemendagri