TRANSFORMASINEWS.COM, PALI
Indikasi Kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkesan buruk.
Pasalnya, informasi yang dihimpun, sebanyak empat Paket Pekerjaan pada dinas Perkim PALI tahun 2019 terlambat. Mirisnya lagi, atas permasalahan tersebut dugaannya belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp1.005.070.641,24.
Adapun empat paket pekerjaan terlambat tersebut, di antaranya adalah pembangunan Kantor DPRD PALI, dan Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Intake, IPA dan Jaringan Perpipaan).
Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI
Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI dilaksanakan oleh PT CK sesuai dengan kontrak
Nomor 028/067/SP/Pr-AH/DPKP/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 sebesar Rp9.790.350.000,00 (Rp8.900.318.446,14 diluar PPN).
Adapun, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 4 Juli s.d. 31 Desember 2019. Terdapat adendum pekerjaan sesuai dengan dokumen Adendum I Nomor.028/067/Add/ SP/Pr-AH/DPKP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang tambah kurang pekerjaan.

Dan Adendum II Nomor 028/067/Add/ SP/Pr-AH/DPKP/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung dari tanggal 1 Januari s.d.19 Februari 2020 dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan. Atas Pekerjaan tersebut telah dilakukan realisasi pembayaran sesuai SP2D atau sebesar Rp4.895.175.000,00.
Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI belum selesai 100% dan belum dilakukan serah terima pekerjaan
(PHO). Dengan demikian, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 45 hari keterlambatan dari tanggal 1 Januari 2020 s.d.14 Februari 2020.
Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, kontraktor pelaksana wajib membayar denda keterlambatan dari nilai kontrak diluar PPN minimal sebesar Rp400.514.330,08 (1‰ x 45 hari xRp8.900.318.446,14).
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Intake, IPA dan Jaringan
Perpipaan)
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT PMU sesuai dengan kontrak Nomor 028/041/SPK/DPKP/BL/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp58.353.250.000,00. Adapun Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 10 Mei s.d. 5 Desember 2019.
Terdapat adendum pekerjaan sesuai dengan dokumen Adendum I Nomor 028/300/ADD/DPKP/BL/XI/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang tambah kurang pekerjaan.
Dan Adendum II Nomor 028/379/ADD/DPKP/BL/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung dari tanggal 6 Desember 2019 s.d. 24 Januari 2020 dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan. Atas Pekerjaan tersebut telah dilakukan realisasi pembayaran sesuai SP2D atau sebesar Rp37.929.612.500,00.
Namun, pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Intake, IPA dan Jaringan Perpipaan) belum selesai. Masih terdapat bagian kontrak yang belum diselesaikan sebesar Rp3.158.429.441,49. Atas kegiatan ini belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).
Dengan demikian, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 70 hari keterlambatan dari tanggal 6 Desember 2019 s.d 13 Februari 2020. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut kontraktor pelaksana wajib membayar denda keterlambatan dari bagian kontrak yang belum diselesaikan minimal sebesar Rp221.090.060,90 (1‰X70 harixRp3.158.429.441,49).
Dugaan permasalahan tersebut terjadi, karena Kepala Dinas Perkim kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan. Dan PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan.
Sementara itu, terkait permasalahan di atas, belum ada pihak Dinas Perkim yang bisa dikonfirmasi.