TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pemprov Sumsel telah mengatur proporsi pembagian insentif atau upah pungut pajak daerah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 244/KPTS/DISPENDA/2011 tentang pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak daerah.
Pembagian untuk insentif atau upah pungut pajak atas PKB dan BBN-KB setelah dijadikan 100% adalah sebagai berikut:
1) Gubernur : 4% (maksimal delapan kali gaji kotor).
2) Wakil Gubernur : 3% (maksimal delapan kali gaji kotor).
3) Sekretaris Daerah : 2,5% (maksimal delapan kali gaji kotor).
Sedangkan pembagian insentif/upah pungut pajak atas PBB-KB setelah dijadikan 100% adalah:
1) Gubernur : 8% (maksimal delapan kali gaji kotor).
2) Wakil Gubernur : 5% (maksimal delapan kali gaji kotor).
3) Sekretaris Daerah : 4% (maksimal delapan kali gaji kotor).
Sumber menyebutkan, selain terdapat indikasi kelebihan pembayaran insentif atau upah pungut pajak atas PKB, BBN-KB, dan PBB-KB untuk para pejabat di lingkup Pemrov Sumsel sebesar Rp. 205.798.487,00, terdapat juga realisasi pembayaran insentif/upah pungut bagi pegawai Non PNS yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp. 40.650.000,00.
Pemberian honorium bagi 34 pegawai non PNS seharusnya tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran insentif/upah pungut pajak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 244/KPTS/DISPENDA/2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com