Honorium Insentif Pajak pada 34 Pegawai Non PNS Tabrak SK Gubernur Sumsel?

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANGPemprov Sumsel telah mengatur proporsi pembagian insentif atau upah pungut pajak daerah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 244/KPTS/DISPENDA/2011 tentang pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak daerah.

Pembagian untuk insentif atau upah pungut pajak atas PKB dan BBN-KB setelah dijadikan 100% adalah sebagai berikut:

1) Gubernur : 4% (maksimal delapan kali gaji kotor).

2) Wakil Gubernur : 3% (maksimal delapan kali gaji kotor).

3) Sekretaris Daerah : 2,5% (maksimal delapan kali gaji kotor).

Sedangkan pembagian insentif/upah pungut pajak atas PBB-KB setelah dijadikan 100% adalah:

1) Gubernur : 8% (maksimal delapan kali gaji kotor).

2) Wakil Gubernur : 5% (maksimal delapan kali gaji kotor).

3) Sekretaris Daerah : 4% (maksimal delapan kali gaji kotor).

Sumber  menyebutkan, selain terdapat indikasi kelebihan pembayaran insentif atau upah pungut pajak atas PKB, BBN-KB, dan PBB-KB untuk para pejabat di lingkup Pemrov Sumsel sebesar Rp. 205.798.487,00, terdapat juga realisasi pembayaran insentif/upah pungut bagi pegawai Non PNS yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp. 40.650.000,00.

Pemberian honorium bagi 34 pegawai non PNS seharusnya tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran insentif/upah pungut pajak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 244/KPTS/DISPENDA/2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Sumber:   Klikanggaran.com

Posted by: Admin Transformasinews.com