Hongkong Penjarakan Jurnalis Pro Demokrasi Jimmy Lai, Ini Kasusnya!

TRANSFORMASINEWS.COM-Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman lima tahun sembilan bulan penjara kepada seorang taipan media pro demokrasi pada hari Sabtu atas dua tuduhan penipuan terkait dengan pelanggaran sewa.

Tim hukum Jimmy Lai sebelumnya meminta PBB untuk menyelidiki pemenjaraannya dan berbagai tuntutan pidana sebagai “pelecehan hukum” untuk menghukumnya karena angkat bicara.

Sidang keamanan nasionalnya, yang semula dijadwalkan dimulai pada 1 Desember, ditunda setelah pemimpin Hongkong John Lee meminta China untuk secara efektif memblokirnya dari menyewa pengacara pembela Inggris. Jika terbukti bersalah, Lai menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Taipan media pro-demokrasi Hongkong Jimmy Lai meninggalkan Pengadilan Banding Terakhir setelah jaminannya ditolak di Hongkong pada 9 Februari 2021.

Jimmy Lai, yang ditangkap selama tindakan keras terhadap gerakan pro-demokrasi kota itu menyusul protes yang meluas pada tahun 2019 dan di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Beijing, juga didenda 2 juta dolar Hong Kong ($257.000).

Perusahaan medianya, Next Digital, menerbitkan surat kabar pro-demokrasi Apple Daily yang sekarang sudah tidak ada. Publikasi itu terpaksa ditutup menyusul penangkapan para eksekutif puncak, editor, dan jurnalisnya tahun lalu.

Pada bulan Oktober, Lai dinyatakan bersalah atas penipuan karena menyewakan sebagian ruang kantor ke perusahaan sekretariat, yang juga dikendalikan olehnya, antara tahun 2016 dan 2020. Hitungan penipuan kedua adalah membiarkan perusahaan yang sama menggunakan ruang kantor outlet media di dugaan pelanggaran perjanjian sewa dari tahun 1998 hingga 2015.

Pengadilan pada saat itu memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar perjanjian sewa dengan Hong Kong Science and Technology Parks Corp. dan bahwa Lai telah menyembunyikan fakta bahwa perusahaan tersebut menempati ruang di dalam gedung.

Tim hukum Lai sebelumnya meminta PBB untuk menyelidiki pemenjaraannya dan berbagai tuntutan pidana sebagai “pelecehan hukum” untuk menghukumnya karena berbicara. Taipan itu sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara karena perannya dalam pertemuan yang tidak sah.

Pemberlakuan undang-undang keamanan telah menyebabkan penangkapan banyak aktivis demokrasi terkemuka di kota semi-otonom China itu. Hong Kong, bekas jajahan Inggris, kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Ini juga telah merusak kepercayaan akan masa depan pusat keuangan internasional, dengan meningkatnya jumlah profesional muda yang menanggapi kebebasan yang semakin menyusut dengan pindah ke luar negeri.

Sumber: CNBC

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan" by B431

View all posts by Admin Transformasinews →