Gubernur Resmikan Loket Pelayanan Disduk Capil Kabupaten Muba
Sertifikat yang diserahkan sebanyak 1.567 itu, terdiri atas 1.529 Sertifikat Kegiatan PTSL, 35 sertifikat tanah instansi dan 3 sertifikat bidang tanah wakaf.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukanya dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Muba yang sekaligus menghadiri Peresmian Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Musi Banyuasin, dipusatkan Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muba, Rabu (20/03).
“Pemerintah Provinsi Sumsel mengucapkan terima kasih kepada Presiden, sertifikat ini bukan hanya lembaran kertas saja tapi maknanya sebagai pemberian hak kepemulikan penuh atas tanah,” tegas Herman Deru dalam sambutannya.
Dia menegaskan, sejumlah kegunaan sertifikat selain dapat dijadikan sebagai agunan di bank, fungsi dari sertifikat hak atas tanah tersebut adalah sebagai bukti otentik jika terjadi sengketa disamping banyak lagi kegunaan lainnya.
“Simpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan peruntukan. Sewaktu waktu ada sengketa. Dokumen kepemilikan tanah ini dapat menjadi bukti yang sah,” jelasnya.
Dalam pidatonya Herman Deru juga menilai Kabupaten Muba salah satu Kabupaten yang kaya dengan inovasi salah satunya dengan membuat loket pelayanan secara khusus bagi masyarakat.
Terlebih gedung loket pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muba yang dilengkapi fasilitas yang canggih dan modern.
Sehingga secara tidak langsung akan menggunggah masyarakat untuk datang melakukan perekamanan data dan keperluan administrasi kependudukan lainnya.
“Gedung modern ini tentunya harus diimbangi dengan semangat para karyawan dan staf. Karena pada akhirnya karyawan Disduk Capil ini kedepan semakin berkurang dengan canggihnya pelayanan di era globalisasi,” tuturnya.
Sebelumnya Bupati Muba, Dodi Reza Alex dalam laporannya menyampaikan, untuk tahun 2019 ini Kantor pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan target kegiatan PTSL sebanyak 10.000 pengukuran bidang tanah.
Dengan perincian sebanyak 7000 sertifikat hak milik atas tanah dan 3000 pengukuran bidang tanah.
“Sampai saat ini telah terukur lebih dari 2.133 bidang tanah dan baru 562 terbit sertifikat hak atas tanah,” tegas Dodi.
Dia menambahkan, untuk pembangunan gedung loket pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muba, bertujuan agar masyarakat tidak lagi merasakan antrian yang panjang saat mengurus dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terlebih karena alat yang digunakan merupakan peralatan yang canggih dan modern.
“Sekarang kita ingin mengedepankan revolusi pelayanan untuk masyarakat Muba yakni mengedepankan kenyamanan dan efisiensi tepat waktu. Warga yang datang kesini akan dilayani dengan senyum seperti masuk ke sebuah bank,” katanya tambahnya.
Pembuatan dokumen kependudukan melalui loket pelayanan lanjut Dodi, tidak membutuhkan waktu lama.
“Paling lambat dalam satu hari KTP, dan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah jadi. Dan itu semua gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.