TRANSFORMASINES.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang, Kamis (14/11/2019) menolak pembelaan (pledoi) dan eksepsi (keberataan terdakwa atas dakwaan jaksa) Komisaris PT Gatramas Internusa, Ir Augustinus Judianto selaku terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH dan Dr Saepudin SH MH saat membacakan putusan sela di persidangan mengatakan, setelah mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pledoi dan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukum, maka pihaknya selaku Majelis Hakim membacakan putusan sela pada sidang dugaan kasus tersebut.
“Adapun putusan sela kami, yakni mengadili terdakwa Ir Augustinus Judianto dengan menolak atau tidak menerima pledoi serta eksepsi terdakwa, memerintahkan JPU melanjutkan persidangan perkara ini, dan menetapkan biaya perkara sampai putusan nanti. Selain itu, untuk terdakwa
yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak 26 September 2019 agar tetap dalam tahanan,” tegasnya.
Menurut Hakim, jika pihaknya sependapat dengan JPU yang telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.
“Sebab untuk semua pembelaan dan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, sudah masuk dalam materi persidangan,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Hakim, sedangkan terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menilai dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap hingga tidak memenuhi syarat materil dan formril. Hal tersebut juga ditolak oleh pihaknya selaku Majelis Hakim.
“Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, jika terdakwa keberatan dalam perkara ini dikarenakan jabatannya hanya komisaris perusahaan. Sebab menurut kuasa hukum, yang harusnya menjadi terdakwa yakni pihak operasional PT Gatramas Internusa Gatramas, yaitu direktur perusahaan Hery Gunawan yang kini telah meninggal dunia. Namun kami selaku Majelis Hakim tidak menerima keberatan tersebut, karena nanti semuanya akan dibuktikan dalam persidangan,” paparnya.
Selain itu lanjut Hakim, pada eksepsi tersebut kuasa hukum terdakawa juga keberatan dengan kerugian negara yang terjadi dan menilai perkara ini merupakan perdata bukan pidana.
“Dalam putusan sela ini kami pun menyampaikan, jika dalam perkara ini perbuatan tindakan dugaan korupsi dengan melakukan kegiatan kerja sama dengan menggunakan jabatan, kesempatan dari kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, semuanya akan dibuktikan dalam persidangan. Dan kami juga menyampaikan, jika dalam perkara ini terjadi kerugian negara senilai Rp. 13 miliar lebih. Untuk itulah kami menyatakan melanjutkan persidangan dugaan kasus ini dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” papar Hakim.
Usai membacakan putusan sela, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH mengajukan pertanyaan kepada JPU terkait saksi yang akan diharikan dalam persidangan.
“Untuk JPU apakah siap menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya,” tanya Hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, Ketua Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama mengungkapkan, jika pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Pada sidang berikutnya kami mengagendakan dua atau tiga saksi, yang diantaranya saksi dari pihak bank. Setelah itu pada sidang kedepannya kami akan hadirkan saksi minimal empat atau lima saksi dalam setiap sidang,” ungkapnya.
Setelah mendengar jawaban kesiapan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan maka Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH menutup sidang, dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis 12 November 2019 mendatang.
“Sidang kami tutup dan kembali kami buka Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan diharikan oleh JPU di persidangan ini,” tutup Ketua Majelis Hakim.
Sementara seusai persidangan, Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama mengatakan, jika dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menolak semua pledoi dan eksepsi dari terdakwa. Dengan demikian maka persidangan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
“Dimana dalam sidang tersebut kami akan menghadirkan dua atau tiga orang saksi, yang diantaranya saksi dari pihak Bank Sumsel Babel. Namun untuk siapa saksi dari pihak bank tersebut, masih akan kami koordinasikan dulu bersama Tim JPU,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Adi Purnama, dalam dugaan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 13 miliar lebih tersebut, ada sekitar 25 saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan.
“Para saksi yang kami hadirkan dalam persidangan tersebut, tentunya saksi-saksi yang akan memberikan keterangan pembuktian pada perkara ini,” pungkasnya.
Sumber:koransn.com (ded)
Posted by :Admin