
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – HAKIM menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK meneruskan penanganan kasus skandal Bank Century. MAKI dinilai tidak mempunyai keduduk-an hukum dalam sidang praperadilan.
“Mengadili, satu, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata hakim Haruno Patriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Hakim menolak gugatan lantaran izin masa berlaku organisasi massa (ormas) yang dimiliki MAKI sudah habis sejak 2017. MAKI sudah bukan lagi ormas yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan.
Kuasa hukum MAKI Kurniawan segera mengurus perpanjangan izin organisasinya. Begitu izin diperpanjang, MAKI segera mengajukan kembali gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurniawan mengatakan gugatan ini dilakukan agar KPK bisa mempercepat kasus Century ke meja hijau. Pasalnya, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan, KPK diperbolehkan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
Lembaga Antirasuah punya batas waktu dua tahun untuk mengeluarkan SP3. MAKI ingin masa waktu dua tahun ini dimanfaatkan untuk melimpahkan berkas ke pengadilan.
MAKI menggugat KPK karena tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan skandal Bank Century.
Kuasa hukum KPK, Firman Kusbianto menilai dalil yang diajukan MAKI tidak berdasarkan hukum. “Dalil pemohon keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.
Sumber: mediaindonesia.com/Iqbal Al Machmudi (Iam/P-1)
Posted by: Admin