
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Usai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam, penyidik KPK langsung menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari ( bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu penyidik juga menetapkan satu pihak lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS.
‘’SeteIah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek. Ditingkatkan lah status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka,’’ terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya Rabu (21/6).
Atas perbuatannya menurutnya, sebagai pemberi, JHW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, sebagai pihak yang diduga penerima, RDS, LMM dan RM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: JawaPos.com (dna/JPG)
Posted by: Admin Transformasinews.com
