TRANSFORMASINEWS.COM, MUARAENIM. Sumber media menyebutkan, kewajiban jangka panjang Kabupaten Muara Enim berupa hutang dalam negeri adalah sebesar Rp. 97.148.652.820,00.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk pekerjaan peningkatan sistem pelayanan air minum, sebagai penerusan pinjaman antara pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah Pusat) dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim atas dana pinjaman dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dalam rangka pembiayaan Urban Water Supply and Sanitation Project (UWSSP).
Berdasarkan perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor SLA-1225/DSMI/2009 tanggal 2 November 2009, Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh sebagian pinjaman yang diperoleh Pemerintah pusat dari IBRD dalam jumlah maksimum sebesar Rp. 97.317.000.000,00.
Pinjaman ini diketahui untuk pembiayaan peningkatan sistem penyediaan air bersih di Kabupaten Muara Enim melalui program UWSSP. Jangka waktu pengembalian pinjaman penerusan adalah 24,5 tahun termasuk masa tenggang sembilan tahun, terhitung sejak tanggal efektif naskah perjanjian pinjaman luar negeri.
Pembayaran kembali pokok pinjaman dilakukan dalam 31 kali angsuran per setengah tahunan secara proporsional (31 x Rp. 3.139.258.064,52) setiap tanggal 1 Mei dan 1 November dengan angsuran pertama jatuh pada tanggal 1 November 2018 dan berakhir pada tanggal 1 November 2033.
Atas pinjaman tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Muara Enim wajib membayar bunga atas jumlah pinjaman penerusan yang telah ditarik dan masih terhutang dari waktu ke waktu. Yaitu sebesar tingkat bunga NPPLN LIBOR+variable spread+ 5,02% per tahun terhitung sejak penarikan pinjaman, termasuk jasa perbankan sebesar 0,15% per tahun.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim wajib membayar front end fee sebesar ekuivalen Rp243.292.500,00 (0,25% x Rp. 97.317.000.000,00) selambat-lambatnya 60 hari setelah dilakukannya pembayaran oleh Pemerintah kepada IBRD.
Setiap terjadi keterlambatan/tunggakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan front end fee, Pemerintah Kabupaten Muara Enim wajib membayar bunga yang berlaku terhadap tunggakan sebesar 0,5% di atas tingkat suku bunga yang ditetapkan.
Pinjaman dari IBRD ini direncanakan sebagai bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PDAM Lematang Enim. Mekanisme pencairan pinjaman adalah melalui pembayaran langsung oleh Sistem Manajemen Investasi (SMI) Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada pihak ketiga pelaksana proyek, sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jumlah pinjaman yang telah ditarik sampai dengan akhir tahun 2014 adalah sebesar Rp. 97.148.652.820,00 yang merupakan pembayaran sejumlah pekerjaan di PDAM Lematang Enim.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com