TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Upaya hukum (eksepsi) terdakwa Rani Arvita (38), atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang, ditolak Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Selasa (22/08).
Di persidangan terdakwa Rani, terlihat sangat tenang dengan mengenakan baju warna putih dipadu celana panjang putih serta hijab berwarna merah ini, ketika majelis hakim membacakan amar putusan sela yang isinya menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Rani, melalui kuasa hukum tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara.
“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Rani tidak diterima, maka dari kasus ini kita lanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Rani, Herma Ellen SH MH, tetap menerima putusan majelis hakim yang menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak. “Kita terima apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim tadi yang menyebutkan untuk perkara ini berlanjut karena masuk pokok perkara, karena bukan ranahnya eksepsi lagi,” katanya.
Ketika ditanya tentang eksepsi yang diajukan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Rani menyebutkan, akan mengupayakan mengungkap Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor yang akan dibuktikan di persidangan nanti.
“Masalah pasal kita buktikan nanti di persidangan.ke depannya kita akan mempersiapkan pledoi ebaik-baik, dari awal kita akan menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan nantinya,” katanya.
Untuk diketahui, Kasus ini bergulir di meja hijau PN Palembang, berawal terdakwa Rani Arvita, diringkus tim saber Pungli Polda Sumsel, 24 Mei 2017 silam di Kantor BPN Palembang. Dari tangan terdakwa ini, turut diamankan uang senilai Rp5 juta dari total keseluruhan Rp15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.
Dimana tim Saber Pungli mendapatkan informasi dari masyarakat yang dimintai sejumlah uang ke salah seorang pengacara berinisial M. Uang tersebut untuk jaminan mebantu penyelesaian konflik tanah seluas 1.000 meter persegi di kawasan Taman Kenten, yang sedang bergulir di PTUN Palembang.
Lalu kemudian terdakwa Rani Arvita, dilaporkan oleh korban (Margono) yang didampingi pengacaranya Yustinus Joni, karena diduga melakukan Pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani.
Lalu kemudian kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan terdakwa Rani pun terkena OTT di kantornya (BPN Palembang), dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor.
Sumber: Fornews.co (bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com