TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan mantan Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar menjadi tersangka, Kamis (12/11) malam. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus proyek fiktif alih lahan, yaitu HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, serta pengacara Abunawar Basyeban.
Tiga tersangka ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik, Nomor : 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020, atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.
Namun, Ir H Muzakir Sai Sohar menjadi tahanan kota, lantaran hasil Rapid Tes Reaktif l, sementara tiga lainnya ditahan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang.
Kejati Sumsel berpendapat adanya kerugian negara karena proyek tersebut fiktif, sehingga kerugian negara adalah total lost. Karena itu, Penyidik Kejati Sumsel berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka tersebut.
Disamping itu, penahanan keempatnya untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta di dalam rekening dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara,” kata Aspidsus Kejati Sumsel, Zet T Allo.
Ia juga mengatakan, keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT Mitra Ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.
“Dua orang dari Mitra Ogan ini perannya yakni, mengeluaran dana Rp5,8 Miliar lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah-olah itu ada, setelah dicairkan kemudian diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Kejati Sumsel menyatakan para tersangka melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b.
Menanggapi penetapan TSK kepada Mantan Bupati Muara Enim dan pihak-pihak tersebut, MAKI Sumsel mengatakan suatu langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.
“Ibarat pelepas dahaga dalam kehausan. Meskipun masih banyak kasus korupsi yang lebih besar dan berpotensi merugikan keuangan negara belum terungkap dan sudah menjadi konsumsi publik”, kata Deputy MAKI Sumsel, Jum’at (13/11/20).
Perkara korupsi Hibah Sumsel 2014, mega korupsi PDPDE, korupsi Masjid Sriwijaya, PLTS Jakabaring, Replanting lahan sawit dan mega korupsi lainnya menjadi PR besar Kejati Sumsel di akhir tahun ini, karena sudah lebih dahulu keluar sprindiknya.
“Langkah besar ini sebaiknya disertai langkah besar lainnya dan jangan sampai tercoreng oleh kebijakan yang tidak berdasar hukum”, pungkas Deputy MAKI Sumsel dengan senyum simpuinya.