TRANSFORMASINEWS.COM-Mantan Direktur PT Campang Tiga (PT CT) H Mularis Djahri dibebaskan dari rumah tahanan Polda Sumsel, Senin 17 Oktober 2022 malam.
Pasalnya hingga kini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum dapat melengkapi berkas perkara sehingga hal ini menjadikan Mularis statusnya lepas demi hukum.
“Ya benar, tapi nanti ya nunggu beliau (Mularis) sudah keluar saja,” kata Alex tim hukum Mularis Djahri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp Senin malam seperti dilansir dari Sumeks.co.
Disampaikan pula oleh tim kuasa hukum Mularis lain Sudirman Hamidi SH.
“Saya juga mendapatkan telepon dari kawan-kawan untuk diminta merapat ke Polda Sumsel. Tapi, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Riau ke Palembang. Mungkin kawan-kawan tim kuasa hukum yang lain yang kesana,” ucap Sudirman.
Sementara penyidik Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani yang coba dikonfirmasi via ponsel belum merespons.
Hingga saat ini, awak media juga masih menunggu kepastian terkait kabar lepas demi hukumnya Mularis ini.
Sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI), sejak Senin 20 Juni 2022 malam dan resmi dilakukan penahanan pada Senin dini hari oleh tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
Mularis disangkakan mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur.
Mularis Djahri dianggap melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan dan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.
Sumber: Sumeks.co