Tahun 2013, Eks Bupati Muara Enim Pernah Didemo Soal Izin Eksplorasi

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG

Di tengah kesan dingin agenda pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan, publik dikejutkan dengan penetapan tersangka mantan Bupati Muara Enim dua periode, Ir Muzakir Sai Sohar. Tidak hanya Muzakir, Penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya yakni, Abunawar Basyeban SH MH selaku PNS dan konsultan, H.M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan, Yan satyananda, mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan. Keempatnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11).

Baca juga: http://www.transformasinews.com/eks-kepala-daerah-tersangka-maki-ibarat-pelepas-dahaga-dalam-kehausan/

http://www.transformasinews.com/dugaan-korupsi-lahan-rp58-m-mantan-bupati-muara-enim-jadi-tersangka/

Keempatnya, dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomor 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.

“Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai tahanan kota karena tadi reaktif hasil rapid tes nya,” Terang Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.

Para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Serta, pasal 12 Huruf b ayat (2) UU No 31/1999 dan UU 20/2001 yang berbunyi, penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp5.850.000.000,00 (lima miliar delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan.” Tukas Khaidirman.

Eks Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar pernah didemo di gedung KPK

Mantan pemimpin Muara Enim 2008-2013 dan 2013-2018, Ir H Muzakir Sai Sohar pernah didemo oleh sejumlah masa di gedung KPK, Jakarta pada 2013 silam.

Aksi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan 13 izin eksplorasi pertambangan batubara sehingga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Para pendemo menuntut KPK segera memeriksa Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar.

“Negara sudah dirugikan Rp 8,9 miliar. KPK harus segera mengusut kasus ini, Abraham Samad katanya singa, jadi jangan pandang bulu. Ungkap semua kasus yang merugikan negara,” teriak koordinator aksi, Usman saat berorasi kala itu.

“Kemarin kita juga sudah melaporkan masalah ini ke Komisi III DPR. Berkas ini sudah diterima oleh Komisi III PKS, Yusuf Buchori. Pak Yusuf juga akan menanyakan hal ini ke KPK,” kata Usman seperti dilansir dari liputan6.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →