Duh, PN Jakarta Selatan Kembali Tunda Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

TRANSFORMASINEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini sebelumnya juga ditunda lantaran tim Divisi Hukum dari pihak Bareskrim Polri tidak hadir pada sidang perdana Senin (8/5/2023) lalu.

“Pihak pemohon hadir, termohon?” tanya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

“Izin Yang Mulia, tadi saya sempat komunikasi dengan pihak termohon, dia mengatakan bahwa surat kuasa dari Bareskrim belum turun,” timpal Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Mendengar penjelasan itu, Hakim Afrizal lantar meminta juru sita untuk kembali memanggil termohon dalam hal ini Kabareskrim Polri dengan peringatan. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/5/2023).

“Kita tunda sekali lagi ya, memanggil termohon dengan peringatan,” tegas Hakim Afrizal seperti diberitakan Kompas.com.

Usai persidangan, Kurniawan selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Bareskrim untuk yang kedua kalinya itu. Apalagi, permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sejak satu bulan lalu.

“Atas ketidakhadiran dari Divisi Hukum Mabes Polri dengan alasan bahwa surat kuasa belum turun, kami sebagai pemohon sangat kecewa karena permohonan sudah diajukan, jauh sebelum lebaran pada tanggal 10 april 2023,” kata Kurniawan.

Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah,” tulis gugatan praperadilan LP3HI.

LP3HI mengungkapkan, tindak pidana gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.

Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

“Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tulis LP3HI dalam gugatannya.

Sumber: Kompas.com

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →