Duh, Gawat! Potensi Kebocoran Anggaran di DPRD Muara Enim Capai Rp11,5 Miliar Lebih

TRANSFORMASIMEWS.COM- Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat potensi Kebocoran Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim. Angkanya pun tak tanggung loh, mencapai Rp11,5 Miliar lebih.

Potensi kebocoran anggaran tersebut terkait Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari tahun 2019-2022 lantaran berindikasi Pemborosan Keuangan daerah dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006 dan perubahannya No. 11 tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Bahkan diduga telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp27,6 Miliar.

Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Peraturan Bupati No. 56 tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Muara Enim yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 33 tahun 2018, dan Peraturan Bupati No. 3 tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Untuk tahun 2021 saja terjadi Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp11.584.780.200. Fakta ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan rincian sebesar Rp 3.040.320.000,- untuk Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD dan sebesar Rp 8.544.468.200,- untuk Tunjangan Perumahan Anggota DPRD TA 2021.

Pemborosan tahun 2021 tersebut terjadi karena Tim P2K2R Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Muara Enim TA 2021 belum melakukan survei harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD kepada TAPD.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Dalam LHP BPK dijelaskan, Pembayaran Tunjangan Transportasi Bulan JANUARI s.d FEBRUARI 2021 masih berpedoman pada Perbup No. 56 tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 15.000.000,- per Orang per Bulan. Sementara untuk Pembayaran Tunjangan Transportasi mulai Bulan MARET s.d DESEMBER 2021 telah berpedoman dengan Perbup No. 3 tahun 2021 dengan Nilai Tunjangan sebesar Rp 19.500.000,- per Orang per Bulan. Tunjangan diberikan kepada 4 Pimpinan DPRD dan 41 Anggota DPRD.

Pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2021 yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Bupati Muara Enim No. 56 tahun 2017 dan Perbub No. 3 tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Ayat (4) yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga sewa kenderaan yang berlaku untuk standar kenderaan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan dinas jabatan.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2007 tntang perubahan Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Standar Kenderaan Dinas Operasional/Kenderaan Dinas Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten/Kota Jenis Sedan atau Minibus 2.500 cc, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota Jenis Sedan atau Minibus 2.200 cc, Pejabat Eselon II setara Anggota DPRD, jenis Sedan atau Minibus (Bensin) 2.000 cc, Minibus (Solar) 2.500 cc; serta,

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 tentang Biaya Masukan Tahun 2022, Lampiran I No. 37.2 yang menetapkan bahwa Sewa Kenderaan Dinas Operasional pejabat Eselon I sebesar Rp 17.660.000,- per Bulan pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500.000,- per Bulan. Sewa Kenderaan Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak boleh melebihi sewa kenderaan dinas pejabat Eselon I maksimal Rp 17.660.000,- per Bulan dan Sewa Kenderaan Anggota DPRD setara sewa kenderaan dinas penjabat Eselon II yaitu maksimal Rp 13.500.000,- per Bulan.

Tunjangan Transportasi TA 2021 yang dibayarkan kepada 4 Orang Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut melebihi ketentuan sebesar Rp 3.040.320.000,- (12 Bulan x Rp 1.840.000,- x 4 Orang) + (12 Bulan x Rp 6.000.000,- x 41 Orang).

Pemborosan Tunjangan Perumahan Rp 8,5 Miliar.

Pembayaran Tunjangan Perumahan Bulan JANUARI – FEBRUARI 2021 masih berpedoman pada Perbup No. 25 tahun 2015 dengan Nilai Tunjangan untuk 4 orang Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) sebesar Rp 15.250.000,- per Orang per Bulan, dan untuk 41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 14.750.000,- per Orang per Bulan.

Besaran Nilai Tunjangan tersebut melebihi Standar Sewa Tanah dan Bangunan (Stb) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, yaitu : Ketua DPRD seharusnya sebesar Rp 10.237.192,50. Selisih Kelebihan/Kemahalan Harga sebesar Rp 5.012.807,50; Wakil Ketua DPRD seharusnya sebesar Rp 7.933.675,-. (Selisih Kelebihan/Kemahalan harga sebesar Rp 6.816.325,-); dan Anggota DPRD seharusnya sebesar Rp 4.999.132,- (Selisih Kelebihan/Kemahalan Harga sebesar Rp 9.250.867,50).

Sedangkan Pembayaran Tunjangan Perumahan Bulan MARET – DESEMBER 2021 telah berpedoman pada Perbup No. 3 tahun 2021 sebesar Rp 22.500.000,-/Orang/Bulan untuk 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2021.

Besaran Nilai Tunjangan tersebut melebihi Standar Sewa Tanah dan Bangunan Stb yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, yaitu :Ketua DPRD seharusnya sebesar Rp 10.237.192,50. Terdapat selisih Kelebihan/Kemahalan Harga Rp 12.262.807,50; Wakil Ketua DPRD seharusnya sebesar Rp 7.933.675,-. Terdapat Selisih Kelebihan/Kemahalan Harga sebesar Rp 14.566.325,- ; dan Anggota DPRD seharusnya sebesar Rp 4.999.132,50. Terdapat Selisih Kelebihan/Kemahalan Harga sebesar Rp 17.500.867,50

Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 tersebut mengakibatkan Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 8.544.468.200,- dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 132.653.690,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 477.877.700,- ; dan 41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 7.933.926.810,-

Pembayaran Tunjangan Perumahan yang besaran nilainya berpedoman pada Perbup No. 5 tahun 2015 dan Perbup No. 3 tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPDR Pasal 17 : Ayat (1) yang menyatakan Besaran Tunjangan Perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Ayat (3) yang menyatakan Besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 11 tahun 2007 tentang perubahan PERMENDAGRI No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur Standar Rumah Dinas Jabatan Pimpinan DPRD dan Rumah Instansi Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II pada Kabupaten/Kota : Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Luas Bangunan Maksimal 300 M2 dan Luas Tanah Maksimal 750 M2; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luas Bangunan Maksimal 250 M2 dan Luas Tanah maksimal 500 M2; Pejabat Eselon II/Anggota DPRD Luas Bangunan Maksimal 150 M2 dan Luas tanah maksimal 350 M2

3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 : poin 3.c yang menyatakan bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara tidak termasuk perlengkapan seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan Prinsip Efisien, Efektifitas, Rasioinalitas, Kepatutan dan Kewajaran, serta Standar Luas Bangunan dan Lahan Rumah Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; poin 3.c yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku untuk umum jenis rumah berdasarkan standar fisik/konstruksi yang menetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik/konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

PEMBOROSAN TAHUN 2022 Rp 5,2 MILIAR

Penyimpangan diduga terus berlanjut pada Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2022 dari Bulan JANUARI s.d MEI (5 Bulan) yang tetap berpedoman pada PERBUP No. 3 Tahun 2021, dan telah mengakibatkan Pemborosan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 5.217.486.855

Pemborosan Tunjangan Perumahan sebesar Rp 3.867.486.855,- dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 61.314.040,- (Rp 12.262.808,- x 5 Bulan) ; 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 218.494.875,- (Rp 14.566.325,-x 5 Bulan x 3 Orang); dan 41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 3.587.677.940,- (Rp 17.500.868,- x 5 Bulan x 41 Orang).

Sedangkan untuk Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.350.000.000,-, dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 30.000.000,- (Rp 6.000.000,- x 5 Bulan); 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 90.000.000,- (Rp 6.000.000,- x 5 Bulan x 3 Orang); dan untuk 41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 1.230.000.000,- (Rp 6.000.000,- x 5 Bulan x 41 Orang).

Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi TA 2022 tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 Pasal 17 Ayat (1), (2), (3) dan Ayat (4); Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ Tanggal 2 November 2017.

DIDUGA MENYIMPANG SEJAK TAHUN 2019

Penelusuran DETEKTIFSWASTA, pemborosan keuangan Daerah untuk Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga telah terjadi dari tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.

Besaran Nilai Tunjangan Perumahan anggota DPRD Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perbup No. 25 tahun 2015 masing-masing : Ketua DPRD sebesar Rp 15.250.000,- per Bulan; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.750.000,- per Orang per Bulan; Anggota DPRD sebesar Rp 14.250.000,- per Orang per Bulan melebihi Standar Sewa Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 10.237.192,50; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 7.933.675,-; Anggota DPRD sebesar Rp 4.999.132,50.

Sedangkan Besaran Nilai Tunjangan Transportasi Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dibayarkan kepada 41 Anggota DPRD berpedoman pada Perbup No. 56 tahun 2017 sebesar Rp 15.000.000,- per Orang per Bulan melebihi Standar Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 yakni pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500.000,-. Terdapat selisih Kemahalan Harga sebesar Rp 1.500.000,- per Orang per Bulan.

Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang berpedoman dengan Perbub No. 25 tahun 2015 dan Perbup No. 56 tahun 2017 tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 Pasal 17 Ayat (1), (2), (3), (4) ; Peraturan Keuangan No. 96/PMK.06/2007 Lampiran II.1.2 menetapkan Tarif Sewa Tanah dan bangunan Barang Milik Kekayaan negara dengan formula 3,33% x Lt x nilai tanah + (6,64% x Lb x Hs x Nsb) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 08/Red-DS/W/09/2022 tanggal 08 September 2022 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Dalam Lembar Disposisi Ketua DPRD tanggal 18 -9- 2022, hanya tertulis diarsipkan.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →