TRANSFORMASINEWS.COM, LAHAT – Sesuai dengan dokumen Laporan Badan Pemeriksa Keuangan, Nomor 85/LHP/XVIII.PLG/12/2018 tanggal 28 Desember 2018.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Belanja DaerahTahun Anggaran (TA) 2018 pada Pemerintah Kabupaten Lahat di Lahat.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pelaksanaandan pengelolaan serta pertanggungjawaban Belanja Daerah terkait Infrastruktur TA. 2018 pada Pemerintah Kabupaten Lahat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah TA2018 pada Pemerintah Kabupaten Lahat yang perlu mendapat perhatian diataranya Kekurangan Volume Pekerjaan atas 27 Paket Pekerjaan Belanja Modal padaTujuh OPD Sebesar Rp.1.031.319.336,93.
Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan Jalan yang Belum dilakukan Serah Terima Pekerjaan(PHO) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp. 554.235.493,14 dan Kesalahan Perhitungan atas Tiga Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp. 215.659.293,12.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,BPK merekomendasikan BupatiLahat agar menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaranatas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 687.002.490,10 (Rp.621.236.455,87 + Rp.29.250.030,33 + Rp.21.544.909,82 + Rp.10.549.015,96 + Rp.4.422.078,12) dan menyetorkan ke KasDaerah.
Kepala OPD terkait untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 344.316.846,83 (Rp.253.069.535,45 + Rp.70.785.913,63 + Rp.20.461.397,75) dengan memperhitungkan pada pembayaran atas termin yang belum dibayar.
Kepala Dinas PUPR untuk memerintahkan penyedia jasa agar melakukan perbaikan pekerjaan sampai dengan tanggal berakhir kontra katas kekurangan volume empat paket pekerjaan sebesar Rp. 554.235.493,14 atau memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pada pembayaran atas termin yang belum dibayar
Sumber: binpers.com (mas)
Posted by: Admin