TRANSFORMASINEWS.COM-Dugaan pemalsuan tanda tangan dialami mantan Kepala Bagian atau Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Yusfa Apriani.
Dimana, mantan Kabag Umum Setda Kota Palembang ini, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan di tempat dirinya bekerja dulu.
Hal itu terkuak dari surat pengaduan ke Polda Sumsel dengan nomor STTPLN/187/V/2023/SPKT, atas nama Yusfa Apriani.
Dimana, mantan Kabag Umum Setda Kota Palembang tersebut, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, guna mencairkan beberapa pembayaran makan dan minum di lingkungan Pemkot Palembang.
Hanya saja, Ani tidak menyebut secara spesifik siapa yang dilaporkan, namun diduga penyalahgunaan dilakukan di sub bagian umum dan rumah tangga yang bekerjasama dengan bendahara pengeluaran di bagian tersebut.
Tidak tanggung – tanggung jumlah dugaan penyalahgunaan pembayaran makan dan minum pembelian makan dan minum tersebut mencapai angka ratusan juta.
Ketika dikonfirmasi wartawan, sang pelapor Yusfa Apriani tidak dapat dihubungi, bahkan beberapa kali ditelp, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Sementara, Kabag Umum Setda Kota Palembang, Dr. Korlena mengaku tidak mengetahui secara persis soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan.
“Saya tidak mengetahui secara persis. Karena sepertinya, kalo dari info kejadian tahun 2022 dimasa Kabag lama. Saya belum di bagian umum,” terangnya.
Jika memang hal itu terbukti, maka patut diduga kasus yang terjadi hanya pada persoalan pemalsuan tanda tangan.
Ada unsur penggelapan yang mengarah pada korupsi uang makan dan minum yang dikelola Pemkot Palembang, untuk keuntungan pribadi.
Deputi K-MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan pun meminta agar aparat hukum segera memanggil orang – orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen
Kasus ini harus dikembangkan, karena ini bukan soal pemalsuan dokumen saja, ada unsur-unsur lain yang harus diselidiki.
“Harus segera dipanggil, termasuk atas nama orang yang menggunakan dana tersebut maka untuk klarifikasi kebenaran pengeluaran tersebut,” pintanya.
Feri juga meminta agar BPK RI menyebutkan nama orang yang diduga memalsukan dokumen itu dalam audit karena kalau di nyatakan tanggung jawab Kabag umum maka pemalsuan dokumen itu tertutupi.
Polda Sumsel harus mengungkap siapa pelaku pemalsuan dokumen dan memanggil semua fihak yang terkait sementara itu BPK RI harus mengungkap nama pemalsu dokumen di dalam audit tersebut,” tandasnya.