Dugaan Kredit Fiktif di Bank Sumut, Kejati Tahan Dua Tersangka

TRANSFORMASINEWS.COM, MEDAN

Kejati Sumut Melakukan penahahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit fiktif pada PT. Bank Sumut, Jumat (4/6/21).

Dua tersangka tersebut ialah, R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, serta SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Deli Serdang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejatisu) DR. Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian, menjelaskan, keduanya diduga terlibat skandal korupsi pada PT. Bank Sumut, sejak tahun 2013 lalu.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP kepada SL, sebagai berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit. Ia bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang, mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” kata Sumanggar Siagian pada wartawan.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan" by B431

View all posts by Admin Transformasinews →