TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Mantan Bupati Muara Enim dua periode, Ir Muzakir Sai Sohar dan tiga orang lainnya, yakni Abunawar Basyeban SH MH selaku PNS dan konsultan, H.M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan, Yan satyananda, mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11).
Keempatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomor 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.
Untuk tersangka Muzakir, ditetapkan sebagai tahanan kota, lantaran hasil rapid tes reaktif. Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.
“Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai tahanan kota karena tadi reaktif hasil rapid tes nya,” Terang Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH seperti diberitakan oleh Detiksumsel.
Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Serta, pasal 12 Huruf b ayat (2) UU No 31/1999 dan UU 20/2001 yang berbunyi, penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp5.850.000.000,00 (lima Miliar delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan.” Tukas Khaidirman.
Detiksumsel