TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Penyidikan pembangunan Masjid Sriwijaya terus berlanjut sampai saat ini pihak kejati sumsel baru mampu menetapkan 6 orang Tersangka dari pihak panitia, pihak kontraktor dan dari unsur pemberi hibah melalui pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terbaru menjadi TSK Mantan Sekda dan dari pihak Biro Kesra Pemprov.
Dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya terkesan belum menyentuh aktor utama dinyatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. “Banyak hal yang terkesan belum terungkap pada proses hukum dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya”, menurut Deputy MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan melalui pesan WA.
“Mantan Sekda Sumsel menyatakan kepada awak media bahwa pemberian hibah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya berdasarkan kesepakatan Kepala Daerah dan pengurus Yayasan”, cetus Deputy MAKI itu. “Ini suatu kesalahan besar karena uang negara di keluarkan tanpa dasar hukum seolah uang pribadi”, Deputy MAKI Sumsel lebih lanjut.
“Lebih mengherankan lagi hibah ini disetujui oleh Panggar dan Banggar DPRD Sumsel dan menjadi tanda tanya kenapa Komisi III menyetujuinya”, imbuh Deputy MAKI Sumsel itu.
Ketika dimintai komentar lebih lanjut “Bagaimana hasil evaluasi APBD Sumsel oleh Kemendagri terkait pemberian dana hibah ini, apakah mengizinkan atau menolaknya karena patut diduga proses penganggaranya tidak sesuai Permendagri”, Justru Deputy MAKI Sumsel tertawa lebar.
Menurutnya “Ini terkesan semua serba instan dan diduga melanggar rambu – rambu aturan perundangan, apalagi bila dilihat atensi Gubernur Sumsel pada surat permohonan pencairan dana hibah oleh Yayasan wakaf pada bulan September 2015”, dinyatakan kembali oleh Feri Deputy MAKI Sumsel.
Lanjut Feri “Dana hibah harus di pergunakan pada tahun anggaran berjalan dan bila bersisa maka harus di kembalikan ke kas negara karena penerima hibah dan pemberi hibah harus mempertanggung jawabkan dana hibah secara formil dan materil pada tahun anggaran berikutnya”, menurut Deputy MAKI itu.
Patut diduga telah terjadi ketidak patuhan terhadap aturan perundangan PP 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Permendadri No. 32 tahun 2011 serta perubahannya tentang aturan pemberian hibah,
Selanjutnya “Terhadap ketidak patuhan ini semua fihak harus bertanggung jawab, di mulai dari fihak yang bersepakat memberi dan menerima dana hibah kemudian Kepala Daerah selaku pengguna anggaran, anggota DPRD yang menyetujui pemberian hibah, oknum di Kemendagri yang mengevaluasi APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017 yang memberikan persetujuan pemberian dana hibah untuk pembangunan masjid pada APBD Sumsel 2015 dan 2017”, begitu kata Deputy MAKI Sumsel.
“Selanjutnya tugas berat Kejati Sumsel untuk mengungkap dan menetapkan tersangka lain – lainnya karena melibatkan banyak fihak” pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya mengungkap ke publik karena Yayasan Wakaf pembangunan masjid Sriwijaya belum mempertanggung jswabkan penggunaan dana hibah Rp. 130 milyar dan pembangunan masjid Sriwijaya mangkrak selama bertahun – tahun. (Fk/A.Ar)