TRANSFORMASINEWS.COM-PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak Perusahaan PT BMI mengakuisisi saham PT SBS dengan menggelontorkan dana sebesar Rp48 Miliar untuk memperoleh kepemilikan saham 95% atas permintaan dan persetujuan Direksi dan Komisaris PTBA.
PT SBS ini sendiri bergerak dalam bidang pengangkutan darat, konstruksi, perdagangan, pertambangan, perbengkelan, jasa dan berkantor pusat di Jakarta.
Direksi dan Komisaris PT Bukit Asam berpendapat akuisisi saham PT SBS karena aktiva PT SBS lebih besar dari yang dibayar oleh PT BA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar. Dimana menurut manajemen PTBA Aktiva PT SBS saat itu senilai Rp102 miliar.
Selain itu Manajemen PTBA juga berpendapat akuisisi PT SBS tidak mengurangi pajak penghasilan yang harus di bayar PT BA dan manajemen PTBA juga berpendapat aktiva sebesar Rp. 102 miliar yang terdiri dari piutang usaha dan piutang lain-lain senilai Rp 58,1 dan Kas PT SBS sebesar Rp. 50,1 miliar serta asset PT SBS yang dinilai Rp176 miliar sebanding dengan hutang PT SBS senilai hampir Rp. 423 miliar.
Patut diduga proses akuisisi ini bermasalah karena asset senilai Rp. 176 miliar tersebut tidak layak dan diduga tidak dinilai oleh kantor jasa penilai atau apreasal.
Sementara hutang senilai hampir Rp 423 miliar itu termasuk hutang perbankan yang akan memberatkan posisi hutang PT Bukit Asam.
Kinerja PT SBS sebelum diakuisisi diduga tidak begitu baik dan pemegang saham mayoritas PT SBS patut diduga mantan petinggi PTBA.
Asset PT SBS senilai Rp. 176 miliar sebagian besar adalah alat operasional tambang yang diduga tidak layak pakai dan harusnya dinilai apreasal sebelum diakuisisi. Nilai asset sebesar Rp. 176 miliar diduga tidak mencerminkan nilai buku yang sebenarnya.
Audit Akuntan Publik dan penilaian jasa penilai atau apreasal sebelum proses akuisisi menjadi syarat mutlak dalam pengambil alihan saham atau akuisisi untuk menghindari kerugian usaha dan hutang pajak apalagi untuk perusahaan Tbk seperti PTBA.
Proses akuisisi ini tercantum dalam RUPS sehingga melibatkan Komisaris, Direksi dan Kantor Akuntan Publik yang dicatatkan dan dipublish oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk audit konsolidasian.
Semua pihak punya tanggung jawab dan punya potensi terlibat tindak pidana korupsi sesuai tupoksinya. Perkara PT SBS akan mengungkap dugaan mark up harga kontrak payung operasional tambang sejak 2006 sampai dengan saat ini dengan potensi kerugian negara puluhan triliun rupiah dengan membandingkan biaya operasional tambang 2017 dimana PT BA untung hampir Rp. 1,7 triliun yang tertuang dalam audit konsolidasian.
Sumber: Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI)