TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Dudung Purwadi, mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana (Unud) Bali.
“Saya merasa heran juga, saya dijadikan tersangka. Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan panitia dan semua yang berkaitan dengan proyek Udayana,” kata Dudung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7).
Dudung mengaku heran karena merasa tidak mengenal pejabat pembuat komitmen (PPK), rektor Unud, konsultan, dan pihak terkait lainnya dalam proyek pembangunan RS di Unud tersebut.
“Ada PPK, rektor, konsultan saya tidak kenal Yang Mulia, sehingga saya bingung kenapa saya dijadikan tersangka kerena saya orang awam,” ujar Dudung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan pertamanya tentang korupsi pembangunan rumah sakit Unud Bali, mendakwa Dudung Purwadi memperkaya PT DGI yang kini bersulih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sejumlah Rp 24,778.603.605 dengan rincian Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp 17.998.051.740 pada tahun 2010.
Selain itu, Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.944.000.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sebesar Rp 25.953.784.580 sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk kasus korupsi wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi dakwaan kedua untuk Dudung, jaksa juga menyampaikan bahwa Dudung memperkaya PT DGI Tbk yang kini bernama PT NKE Rp 42.717.417.289.
Selain memperkaya PT DGI yang kini bernama PT NKE itu, terdakwa Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin atau Permai Grup sebesar Rp 4.675.700.000, serta Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan terdakwa Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Rizal Abdullah itu merugikan keuangan negara Rp 54.700.899.000 sesuai hasil perhitungan yang dilakukan BPK.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melanggar dakwaan kedua primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: GATRAnews (Iwan Sutiawan)
Posted by: Admin Transformasinews.com