Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah/Bansos Pemprov Sumsel tidak Ditahan

BANK BI
MI/Galih Pradipta

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. DUA tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing, tidak ditahan Kejaksaan Agung.

Seusai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, hari ini, kedua tersangka itu pun bisa kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.

Ketua Tim Penyidik Kejagung, Haryono, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka ke Kejari Palembang. Diakuinya, selama prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung, kedua tersangka memang tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Kita sudah serahkan berkas ini kepada Kejari Palembang, selanjutnya masuk tahap pengadilan. Dari hasil penyidikan kita, barang bukti yang dikumpulkan ada 20 karung yang berisi berkas-berkas, dokumen, dan data-data tentang ini,” jelasnya, Rabu (1/2).

Dua tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Korupsi untuk primer dan Pasal 3 untuk subsider. Namun, keduanya tidak menjadi tahanan, lantaran dinilai kooperatif selama mengikuti prosedur yang ada.

“Kami (penyidik) mengurus berkas perkara. Namun keduanya tidak dijadikan tahanan karena memang keduanya cukup kooperatif. Tidak akan melarikan diri,” kata Haryono.

Seperti diberitakan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul atas adanya kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dengan anggaran Rp.2,1 triliun yakni sebanyak Rp.21 miliar.

Kajari Palembang, Rustam Gaus, menambahkan, pihaknya mengambil putusan karena yang bersangkutan di tingkat penyidikan di Kejagung tidak dilakukan penahanan, juga ada jaminan tidak akan melarikan diri, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

“Atas dasar permohonan keluarga dan penasihat hukum, maka keduanya tidak ditahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, kasus korupsi dana hibah dan bansos yang melibatkan dua tersangka itu segera dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Jika tidak datang, maka akan kita tahan. Dalam waktu dekat, bulan ini juga akan dibawa perkara ke pengadilan,” terang dia.

Sementara itu, seorang tersangka, Ikhwanuddin, menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada.

“Nanti saya akan datang ke pengadilan. Saya akan ikuti, kooperatif. Tidak ditahan, saya bersyukur karena memang saya sedang sakit,” kata mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel itu.

Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing. Diakuinya, ia dan Ikhwanuddin selalu mengikuti proses dengan sekooperatif mungkin.

“Setiap ada pemanggilan, kita datang. Kita benar-benar kooperatif. Untuk proses di pengadilan, saya siap,” tandasnya.

Sumber: Mediaindonesia.com/(OL-3)

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.