TRANSFORMASINEWS.COM-Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Rabu (4/8/2022) divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kedudukan dan jabatan. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim seperti dilansir dari Korans.com Nusantara.
Masih dikatakan Hakim, atas putusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk banding, menerima putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
“Silahkan Penasihat Hukum dan Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya atas vonis kedua terdakwa,” kata Hakim Efrata.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir.
Usai mendengarkan tanggapan dari Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Efrata mengatakan, jika batas waktu pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
“Apabila sudah tujuh hari penasihat hukum dan penuntut umum belum juga menyatakan sikap menerima atau banding maka putusan atau vonis ini dinyatakan incraht,” tandas Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sumber: Korans.com Nusantara