
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KPK kembali menerima pengembalian uang senilai Rp.650 juta dari dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang memegang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Selain 55 orang yang telah mengembalikan uang sampai akhir Februari 2019 lalu, terdapat dua orang PPK lainnya yang mengembalikan uang total Rp.650 juta,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, uang tersebut telah disita penyidik sebagai bagian dari berkas perkara. Sebelumnya, 55 PPK tersebut telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp.20,4 miliar, US$148.500, dan S$28.100.
Dalam penyidikan kasus itu, kemarin, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
Empat saksi itu, yakni mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Jambi Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan Azan, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh tahun 2014 Hasan.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang dari PT. WKE (Wijaya Kusuma Emindo) pada sejumlah pihak termasuk tersangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PU-Pera,” ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma (IIR), dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima, yaitu Anggiat, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Mereka terima suap di proyek Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Sumber: Mediaindonesia.com (*/P-1)
Penulis: MI
Editor: A Aroni
Posted by: Admin