TRANSFORMASINEWS.COM, PALI. Realisasi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mulai mendapat soroton tajam. Hal tersebut tidak terlepas dari mencuatnya permasalahan, bahwa ternyata Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa di Kabupaten Pali disinyalir masih banyak yang bermasalah.
Salah satunya adalah, di tahun 2018 ada Dana Desa yang telah turun sebesar 20%, namun LPJ tahun sebelumnya belum lengkap 100%. Itu artinya, tahun 2017 pencairan Dana Desa tahapan kedua sebesar 40% belum dilaporkan penggunaannya.
Kemudian dilihat dari historis penggunaan anggaran DD tahun 2015-2016, LPJ Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten Pali berindikasi selalu bermasalah. Misalnya saja di tahun 2015, ada sebanyak 18 desa di Pali yang belum melaporkan penggunaan Dana Desa.
Kemudian di tahun berikutnya yakni 2016, angkanya meningkat tajam menjadi 47 desa dari 65 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dengan total anggaran sebesar Rp.16.809.704.953,35 kepada Pemkab PALI melalui DPMD.
Pada realisasi DD tahun 2016, sumber media menemukan bahwa Kecamatan Talang Ubi merupakan Kecamatan dengan angka terbesar yang belum melaporkan penggunaan Dana Desa. Angkanya mencapai sebesar Rp.5.091.899.222,80 dari total jumlah keseluruhan Dana Desa untuk desa-desa di Kecamatan Talang Ubi yang berjumlah Rp. 10.750.684.014,93.
Kemudian, tempat kedua diduduki oleh Kecamatan Penukal Utara dengan angka Rp.4.230.448.759,41 dari total jumlah Dana Desa yang diterima sejumlah desa di wilayah Kecamatan Penukal Utara yang berjumlah Rp.9.439.769.079,36.
Dengan kondisi di atas, publik di Kabupaten Pali bisa saja berasumsi dan bertanya-tanya, jika LPJ Dana Desa saja bermasalah, lalu bagaimana dengan realisasi pengerjaan fisiknya di lapangan?
Hal tersebut tentunya juga telah melabrak dan melangkahi berbagai regulasi serta peraturan-peraturan yang ada, di antaranya :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa
1) Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran
2) Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
3) Pasal 41 ayat (2) menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa pada pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com