TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dua legislator daerah yang ditahan itu yakni Biller Pasaribu (BPU) dan Pasiruddin Daulay (PD). Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.
“Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8).
Febri menjelaskan Biller Pasaribu akan ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih. Sedangkan Pasaruddin Daulay ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Sumber: mediaindonesia.com/Medcom
Posted by: Admin Transformasinews.com