TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG, – Setelah pekan lalu Ketua DPRD OKU Johan Anuar, tidak datang menemui panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Besok Ketua DPRD OKU Johan Anuar akan kembali di jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan TPU di Baturaja Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, Johan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang nantinya keterangan dari Johan bakal digunakan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melengkapi berkas empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Najamudin, Hidirman, Umirtom dan Ahmad Junaidi.
“Karena pekan lalu Johan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kunjungan kerja (kunker), untuk itu besok rencanya Johan akan kembali kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Baturaja Timur,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir.
Dilanjutkan Imran, jika keterangan Johan nantinya bakal digunakan untuk melangkapi empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Beberapa waktu lalu, berkas ke empat tersangka sudah kita lakukan tahap I, namun berkas dikembalikan oleh jaksa karena berkas dinilai masih kurang lengkap, salah satunya yakni keterangan Johan,” ujar Imran.
Dijelaskan Imran, status Johan adalah saksi. Ia dinilai mengetahui proyek pengadaan lahan TPU yang dilakukan oleh Dinas Sosial OKU tahun 2012. Anwar sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan yang juga sebagai saksi. “Yang jelas ini pemeriksaan terhadap Johan untuk yang kesekian kalinnya, karena sebelumnya Johan pernah kita periksa terkait kasus yang sama,” kata Imran.
Ditanya akan memberikan kesaksian untuk tersangka mana, Imran belum bisa mengatakan secara detilnya. Ia hanya mengatakan Anwar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik.
“Untuk saat ini Kita tidak bisa sebutkan, karena untuk melengkapi berkas tersangka atas nama siapa, yang jelas Johan kita panggil untuk melengkapi berkas tersangka, dan kita harapkan setelah mengambil keterangan Johan berkas pemeriksaan bisa lengkap,” kata Imran.
Selain pemeriksaan terhadap Johan, lanjut Imran, pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan negara yang dilakukan BPK, karena penyidik tipikor hanya melakukan penyidikan kasus. sementara untuk hasil kerugian itu adalah wewenag BPK.
“Kita juga masih menunggu audit kerugian negara dari pihak BPK Palembang. Kita berharap hasil audit bisa secepatnya diketahui sehingga bisa disertakan dalam pelimpahan berkas nanti,” kata Imran.
Untuk diketahui, empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik adalah Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU tahun 2012), Hidirman (pemilik lahan), Umirtom (mantan Sekda OKU), dan Ahmad Junaidi (mantan Asisten I Pemkab OKU).
Keempat tersangka diduga sudah memalsukan laporan proyek pengadaan TPU di Baturaja Timur tahun 2012 yang lalu. Harga Lahan TPU yang harganya ditengarai lebih murah dibuat seolah-olah nilainya sama dengan anggaran yang digunakan, yakni senilai Rp 6,1 miliar. Sampai saat ini, penyidik masih menunggu audit kerugian negara dari pihak BPK Palembang.
Sumber:(BuanasumselNews/Ar)