
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Dalam suatu organisasi, peran ketua organisasi teramat penting dan merupakan nahkoda organisasi. Sehingga ketua organisasi haruslah individu yang berintegritas dan tidak bermasalah hukum, yang akan merusak nama baik organisasi.
Disinyalir karena terkait proses hukum pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013, maka mantan Gubernur Sumsel “AN” diganti oleh “SO” selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumsel Capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf.
Seperti pernyataan Wakil Ketua Timses Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, pada awak media terkait OTT KPK kepada salah satu Timses Jokowi-Ma’aruf, bahwa lembaganya harus bebas masalah hukum.
Hal itu ia sampaikan menyusul ditetapkannya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta oleh KPK.
Neneng tercatat masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’aruf sebagai pengarah teritorial. Menurut Karding, nama Neneng akan dicoret.
“Masuknya beliau di tim itu sebelum kejadian OTT, maka nanti beliau akan segera kita keluarkan dan diganti nanti oleh yang lain,” jelas Karding kala itu di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Nama “AN” mencuat di media cetak dan online terkait perannya dalam persetujuan penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013, yang diduga merugikan negara ratusan milyar rupiah.
Hal ini diduga akan menjadi titik lemah dalam kegiatan kampanye Timses Jokowi-Ma’aruf dan dapat menjadi alat politis untuk kampanye negatif dengan pernyataan-pernyataan yang selama ini dikeluarkan aparat hukum dan organisasi kemasyarakatan.
Penuntasan perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 tetap menjadi faktor penting dalam menaikkan elektabilitas Jokowi-Ma’aruf di Sumatera, karena menjadi isu lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Saat ini, “AN” diduga tersandera secara politis dengan lambannya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 untuk tersangka lain dan tersangka utama.
Sejatinya Jaksa Agung dan Institusi Kejagung harus segera menetapkan tersangka baru atau menghentikan perkara dengan SP3. Sehingga memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tersebut.
Lambannya proses hukum dugaan mega korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 akan menjadi contoh negatif untuk Timses Jokowi-Ma’aruf. Dan, diduga dapat menurunkan elektabilitas Jokowi-Ma’aruf di pulau Sumatera.
Demikian analisis disampaikan oleh salah satu nama tersohor di Sumatera Selatan yang meminta namanya tak disebut, lantaran berkaitan dengan politik, diterima Kamis (15-11-2018).
Sumber: Klikanggaran.com Editor: A.Aroni
Posted by: Admin