Diperiksa Kejagung, Bupati PALI dan Eks Kadis PU Sumsel Masuk ‘Di Pusaran’ Korupsi Dana Hibah/Bansos Sumsel

Pemeriksaan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Ir. H Heri Amalindo MM dilakukan penyidik, Selasa (2/10/2018) kemarin.

Orang nomor satu di PALI itu untuk sementara diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan dilakukan karena Ir. H Heri Amalindo MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel dan Plt  Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat kasus ini terjadi yakni tahun 2013.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatra Selatan, Ir Rizal Abdullah sebagai saksi. Namun dua orang saksi tersebut bukan hal yang tidak mungkin jika ditemukan bukti dan dugaan keterlibatannya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Nama Rizal Abdullah bukan nama yang asing dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi. Dalam penelusuran, Ir Rizal Abdullah pernah dihukum 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Sumatra Selatan.

Saat itu Rizal Abdullah sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatra Selatan.  Rizal Abdullah kini telah bebas dari balik jeruji besi setalah menjalani hukuman sejak 2015 lalu.

Sedangkan Ir. H Heri Amalindo MM juga nampaknya bukan yang pertama diperiksaan Kejaksaan, pada 2009 lalu, Heri Amalindo pernah diperiksa saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Sumsel.

Pemeriksaan terkait dugaan sejumlah proyek APBD tahun 2007 ketika dia menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Muba.

Pemeriksaan Ir. H Heri Amalindo MM dan Ir Rizal Abdullah yang terkesan diam diam ini akhirnya terungkap berdasarkan penelusuran yang dilakukan wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis  (4/10/18).

Pemeriksaan Keduanya dibenarkan oleh Dieretur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono saat dikonfirmasi. “kan sudah ada daftarnya, saya belom dapat info hasil pemeriksaan kemarin dan sekarang,” singkatnya saat berbincang dengan media, Kamis (4/10/18).

Saat ini penyidik memang tengah fokus memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui soal  dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)  Pemprov Sumatra Selatan tahun  2013 untuk menentukan langkah selanjutnya dan mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka.

C U R I G A

Sementara, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk transparan dalam melakukan penagangan kasus dugaan tidak pidana korupsi apapu termasuk dana hibah dan bansos Sumsel ini.

“tranparan itu mulai pemeriksaan saksi siapa saja, apa hasil pemeriksaannya, siapa sja yang diperiksa, jangan diam diam, ini menimbulkan kecurigaan publik,” katanya kepada wartawan.

Dia juga meminta penyidik untuk segera menentukan siapa pihak yang bakal dijadikan tersangka kasus ini, pasalnya bukti dan fakta persidangan sudah sangat kuat untuk dijadikan bahan atau bukti penetapan tersangka baru. “bukti bukti sudah kuat, tuunggu apalagi, tetapkan tersangkanya dong,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Boyamin yang pernah menjadi pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga meminta penyidik untuk mengejar dana hibah dan bansos miliaran rupiah tersebut yang duga fiktif.

“uangnya kemana saja harus diuber, siapa saja yang menikmati, siapapu yang ikut menikmati harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutupnya.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung mengatakan penyidik terus mendalami dugaan kuat keterlibatan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)  Pemprov Sumatra Selatan tahun  2013.

Jika nantinya dalam pengembangan kasus ini ditemukan bukti dan fakta kuat dugaan Alex Noerdin terlibat, maka tak segan segan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bakal meningkatkan status bekas orang nomor satu di Sumatra Selatan itu dari saksi menjadi tersangka.

“kita masih dalami, jangan kira kira  , jangan andai andai, kalau memang jadi tersangka ya jadi tersangka, kalau tidak ya tidak , kita lihat seperti apa nanti,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditanyakan soal apakah Alex Noerdin akan menjadi tersangka, di Kejaksaan Agung.

Dia menegaskan penyidik telah memeriksa Alex Noerdin setelah yangbersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan tim penyidik. Saat ini penyidik tengah mengkaji hasil pemeriksaannya untuk menetukan langkah dan kesimpulan penyidik dalam perkara ini.

Yang jelas, lanjut Prasetyo, jika penyidik menemukan adanya fakta baru, maka penyidik akan mengkonfirmasi dengan pihak pihak terkait melalui pemeriksaan.

“akan dikaji lagi hasil keterangannya seperti apa, nanti akan dibuat kesimpulan kesimpulan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Soal upaya pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Alex Noerdin, Prasetyo menegaskan upaya dan langakah pencegahan itu masi didalami tim penyidik. “nah justru itu (pencegahan) sedang di dalami, kita engga mau buru buru, itu kan (pencegahan) semuanya tidak harus tapi dapat dilakukan pencegahan  itu tergantung kepentingan dan kebutuhan,” tegasnya.

Bukan hal yang tidak mungkin status saksi Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena itu penyidik tengah mempertimbangkan langkah pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap orang nomor satu di Sumatra Selatan tersebut.

Sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6/2011, pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Saksi juga dapat dicegah berpergian ke luar negeri, selama diduga kuat terlibat tindak pidana.

Disinggung soal adanya temuan tim penyidik soal adanya dana hibah dan bansos Rp26 miliar yang digunakan untuk membeli kendaraan bermotor untuk dibagikan ke berabagi pihak, Prasetyo menegaskan penyidik masih mengembangkan terkait hal tersebut untuk mengetahui apakah ada dugaan penyelewengan atau tidak.

“itu temuan temuan baru, nanti dikembangkan lagi, yang pasti nanti dilihat bagi bagi motor itu ada dasarnya tidak, sesuai prosedur atau tidak, uangnya dari mana asalnya, bagaiman cara mengeluarkan uangnya, cara mencairkannya, bagaimana pengadaanya, kepada siapa dibagikan, kalau uang negara tentunya prosedurnya harus jelas, harus diikuti, kalau menyimpang berarti disitu ada yang salah,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin lebih memilih irit bicara usai menjalan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)  Pemprov Sumatra Selatan tahun  2013 yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 21 miliar. Rabu (26/9/18) lalu.

Alex Noerdin yang kini menjadi Calon anggota Legeslatif (caleg) dari Partai Golkar menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (26/9/18). Alex Noerdin juga ogah menjawab pertanyaan awak media masa yang telah menunggunya terkait pemeriksaan. Ia lebih menjelaskan alasan dua kali ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.

Kamis, (21/9/18) lalu,  Alex Noerdin tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dengan alasan tengah mempersiapkan pelantikan dan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Sumatra Selatan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menerbitkan spirndik khusus (tersangka) baru dalam kasus ini. Penerbitan sprindik baru  menyikapi adanya fakta baru pada persidangan dua terdakwa perkara Hibah,  di Pengadilan Tipikor Palembang,  Sumsel,  atas nama Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing.

Keduanya dijadikan tersangka sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Dugaan kerugian negara sebesar Rp. 21 miliar.

Kasus ini berawal adanya  temuan perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp. 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp. 2,1 triliun.

Untuk mengungkap kasus ini ratusan bahkan sampai 1.000 saksi telah diperiksa penyidik,termasuk 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah  dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin‎.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp.1.492.704.039.000,-

Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp.2.118.889.843.100,- Dengan rincian Dana Hibah Rp. 2.118.289.843.100,- dan Dana Bantuan Sosial Rp. 600.000.000.-

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan  mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait.

Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sumber:  fin.co.id

Posted by: Admin Transformasinews.com