TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –Disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ikut menerima uang suap proyek senilai Rp. 3 miliar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB diagendakan dihadirkan JPU menjadi saksi dalam sidang penyuap bupati yakni terdakwa Robi Okta Fahlefi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan, dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh pihaknya dalam persidangan terdakwa Robi Okta Fahlefi, telah mengungkap sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam dugaan kasus OTT Bupati Muara Enim periode 2018-2023, Ahmad Yani (tersangka berkas terpisah).
“Dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang suap tersebut, diantaranya diduga ada Ketua DPRD Muara Enim. Bahkan nama yang bersangkutan telah kami sebut di dakwaan kami. Untuk itulah dalam perkara ini, Ketua DPRD Muara Enim akan dihadrikan dalam persidangan terdakwa Robi Okta Fahlefi sebagai saksi,” ungkapnya, Senin (25/11/2019)
Masih dikatakannya, bukan hanya Ketua DPRD Muara Enim saja yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sejumlah pihak yang diduga juga ikut menerima aliran dana suap tersebut juga akan dihadirkan dalam persidangan.
“Yang jelas pada sidang yang digelar Selasa besok (hari ini), ada sekitar 10 saksi yang diagenakan kami hadirkan dalam persidangan. Jadi kita lihat saja nanti, siapa saja saksi-saksi yang hadir dalam persidangan tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, terkait sejumlah pihak yang disebutnya dalam dakwaan diduga menerima aliran uang suap dari terdakwa Robi Okta Fahlefi, sejauh ini mereka yang disebut di dakwaan baru menjadi saksi.
“Kalau sekarang status mereka baru saksi, dan untuk kedepannya nanti kita lihat dulu fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang akan dihadirkan di sidang terdakwa Robi Okta Fahlefi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, Rabu (20/11/2019) dengan agenda sidang dakwaan untuk terdakwa Robi Okta Fahlefi di PN Tipikor Palembang, JPU KPK menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang suap dari terdakwa Robi, salah satunya yakni Ketua DPRD Muara Enim.
“Dalam perkara ini Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB mendapat bagian uang fee senilai Rp. 3.031.000.000 (Rp 3 miliar lebih). Pemberian uang tersebut merupakan rangkaian komitmen fee yang diserahkan terdakwa Robi Okta Fahlefi kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani, agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan kala itu.
Masih dikatakan JPU, bukan hanya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga mendapatkan bagian fee suap dalam dugaan kasus ini. Namun sebanyak 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga juga ikut menerima fee dengan nominal bervariasi.
“Adapun total uang fee yang diterima oleh 22 anggota DPRD Muara Enim, yakni Rp. 4.850.000.000 (Rp 4,8 miliar lebih),” ujarnya.
Selain itu lanjut JPU KPK M Asri Irwan, dalam perkara ini Wakil Bupati Muara Enim diduga turut menerima bagian uang siap dari terdakwa Robi Okta Fahlefi.
“Dalam perkara ini terdakwa Robi Okta Fahlefi memberikan fee senilai Rp 12,5 miliar untuk Bupati Ahmad Yani, yang uangnya diserahkan melalui A Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim (tersangka berkas terpisah). Bahkan dari uang fee tersebut, A Elfin MZ Muchtar memberikan uang Rp. 2 miliar kepada Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah berdasarkan arahan dari Ahmad Yani selaku bupati,” paparnya dalam dakwaan.
Lebuh jauh diungkapkan JPU, dugaan kasus suap ini terjadi bermula saat Bupati Muara Enim Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk mencari kontraktor yang dapat memberikan fee terkait 16 proyek yang akan dikerjakan tersebut.
“Dimana saat itu Bupati Ahmad Yani menyampaikan kepada A Elfin MZ Muchtar jika 16 proyek tersebut akan diberikan kepada kontraktor yang dapat memberikan fee dimuka kepadanya. Atas dasar tersebut lalu A Elfin MZ Muchtar mencari kontraktor yang sanggup membayarkan fee, sehingga akhirnya A Elfin MZ Muchtar bertemu dengan terdakwa Robi Okta Fahlefi,” terangnya.
Menurut JPU, dalam pertemuan tersebutlah, A Elfin MZ Muchtar menyampaikan jika fee yang harus diberikan terdakwa agar mendapat semua proyek tersebut yakni sebesar 15 persen.
“Dari fee 15 persen ini, 10 persennya untuk Bupati Ahmad Yani, sedangkan 5 persennya untuk A Elfin MZ Muchtar dan tiga orang lainnya yakni Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono serta Aries HB selaku Katua DPRD Muara Enim,” tegasnya.
Masih dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa juga memberikan suap kepada Bupati Ahmad Yani berupa dua unit mobil jenis pick-up dan minibus.
“Terungkapnya dugaan kasus ini setalah A Elfin Mz Muchtar dan terdakwa tertangkap dalam OTT KPK di salah satu rumah makan mie di Jalan Alang-alang Lebar Palembang. Dimana saat itu A Elfin Mz Muchtar menerima sebagian uang dari fee proyek yakni berupa uang dollar Amerika Serikat sebesar USD35.000,” tegasnya.
Ditegaskan JPU, atas dasar tersebut maka pihaknya selaku JPU KPK mendakwa terdakwa Robi Okta Fahlefi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selain itu terdakwa juga kami dakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas JPU saat itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by :Admin